Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Dua Pelaku Penikaman di Gowa Menyerahkan Diri, Korban Sempat Kritis

Korban penikaman saat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit usai mengalami luka serius akibat tusukan senjata tajam di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Rabu (29/4/2026). (ist)

GOWA, TEKAPE.co – Dua pria berinisial S dan R yang diduga sebagai pelaku penikaman terhadap seorang pemuda di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Kasus ini sempat ramai diperbincangkan setelah korban mengalami luka serius akibat tusukan di bagian perut.

Peristiwa penikaman tersebut terjadi di depan Puskesmas Tompobulu, Malakaji, Kecamatan Tompobulu, pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 22.40 Wita. Korban diketahui bernama Umar Sidik (24).

BACA JUGA: Dugaan Pengeroyokan Imam Masjid di Palopo Berujung Saling Lapor

“Korban mengalami luka tusuk pada bagian perut diduga dilakukan oleh pelaku inisial S dan R yang saat ini sudah menyerahkan diri ke Polres Gowa,” ujar Plt Kasatreskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, Minggu (4/5/2026) malam.

Menurut Arman, kejadian bermula saat mobil korban mengalami mogok dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Dusun Pajagalung, Desa Tanete.

Umar kemudian berhenti di lokasi yang sepi untuk memeriksa kondisi kendaraannya.

BACA JUGA: Niat Pulang, Berujung Ditikam: Pria di Gowa Jadi Korban Penyerangan Misterius

Saat mencoba memperbaiki bagian pengapian, suara knalpot mobil korban yang cukup bising diduga menarik perhatian warga sekitar.

Dua pelaku kemudian menghampiri korban dengan maksud menegur, namun situasi justru berubah menjadi cekcok.

Keributan tersebut berujung pada aksi penikaman. Korban ditusuk di bagian perut hingga terjatuh dalam kondisi kritis, sementara kedua pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

Warga yang berada di sekitar lokasi segera memberikan pertolongan dan membawa korban masuk ke Puskesmas Tompobulu.

Karena luka yang cukup parah, korban kemudian dirujuk ke RSUD Jeneponto, sebelum akhirnya dipindahkan ke RS Wahidin Sudirohusodo Makassar untuk penanganan lanjutan.

Pasca kejadian, keluarga korban bersama sejumlah warga sempat mendatangi Polsek Tompobulu untuk mendesak aparat segera menangkap pelaku.

Video insiden tersebut juga beredar luas di media sosial dan menjadi viral.

Sehari setelah kejadian, kedua pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polres Gowa.

Polisi hingga kini masih melakukan pendalaman terkait motif di balik penikaman tersebut, termasuk adanya perbedaan keterangan antara pihak korban dan pelaku.

“Motif dari kejadian tersebut kami masih mendalaminya. Pelaku menyerahkan diri itu ada dua orang, tapi ibunya ikut juga ke kantor polisi,” kata Arman.

Selain itu, penyidik masih berupaya menemukan barang bukti berupa senjata yang digunakan dalam aksi penikaman tersebut.

Proses penyelidikan pun terus berjalan dengan melibatkan aparat kepolisian, tokoh masyarakat, serta pemerintah setempat.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan persoalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.

Dalam kasus ini, para pelaku dijerat Pasal 262 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini