DPO Pelaku Pencabulan di Malangke Barat Dibekuk Polisi
MASAMBA, TEKAPE.co – Alis (33) Pelaku pencabulan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Malangke Barat, dibekuk Unit Reskrim Polsek Malangke Barat di back up Satreskrim Polres Masamba di Pasar Sentral Masamba, Rabu 24 Januari 2018, sekitar pukul 10.00 wita.
Pemuda asal Dusun Lettekan, Desa Urasu, Kecamatan Malangke Barat, Luwu Utara itu ditangkap berdasarkan:
– LP / 01 / I / 2018 / Res Lutra / Sek Malbar, tanggal 18 Januari 2018 tentang cara lari anak dibawah umur dan menyetubuhi anak dibawah umur.
– SP. Kap 02 / I / 2018 / Reskrim tanggal 24 Januari 2018.
BACA JUGA: Usaha Bergairah, Pengusaha Cantik Ini Inginkan Judas Tuntaskan Pembangunan
Saat tersangka (Alis, red) diamankan, polisi juga menyita dua badik yang dibawa oleh tersangka.
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Luwu Utara, Iptu Heri, mengatakan bahwa tersangka beserta dua badik yang berhasil disita kini telah diamankan di Mapolres Luwu Utara. (jsm)
Tinggalkan Balasan