Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Ditahan 3 Bulan, Bahtiar Baru Ajukan Praperadilan di PN Makassar

Mantan PJ Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin. (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

Langkah hukum tersebut diajukan saat proses pemberkasan perkara para tersangka disebut masih berjalan di tingkat penyidikan.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, permohonan praperadilan itu didaftarkan pada 8 Juni 2026 dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2026/PN Mks.

BACA JUGA: Sempat Bikin Macet Jembatan Kembar Gowa, Pria yang Dicari Tim SAR Ditemukan Meninggal

Dalam permohonan tersebut, Bahtiar menggugat sah atau tidaknya upaya paksa berupa penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik.

Diketahui, Bahtiar telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan sejak 9 Maret 2026. Namun, gugatan praperadilan baru diajukan sekitar tiga bulan setelah penetapan status hukum tersebut.

Pengadilan Negeri Makassar menjadwalkan sidang perdana praperadilan itu pada Jumat, 19 Juni 2026.

BACA JUGA: Dugaan Mark Up Motor Listrik MBG, Komisaris PT YAT Jadi Tersangka

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan pihaknya telah mengetahui adanya permohonan praperadilan yang diajukan Bahtiar.

Meski demikian, Kejati Sulsel menegaskan tetap siap menghadapi proses persidangan sebagai pihak termohon.

“Itu (praperadilan) sah saja dilakukan. Penyidik sudah siap,” ujar Soetarmi, Sabtu (13/6/2026).

Soetarmi juga memastikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara tidak akan terhenti meski terdapat gugatan praperadilan yang sedang bergulir di pengadilan.

Menurutnya, tim penyidik tetap melanjutkan penyelesaian berkas perkara para tersangka sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk memasuki tahap persidangan.

Ia menyebut seluruh berkas perkara dalam waktu dekat akan segera dirampungkan dan diajukan ke pengadilan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini