Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Dugaan Kejanggalan Tender RSUD Sedati Mencuat, Dinkes Sebut Kewenangan UKPBJ

Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo. (ist)

SIDOARJO, TEKAPE.co – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sidoarjo diterpa isu dugaan kejanggalan dalam proses tender pembangunan RSUD Sedati.

Sorotan muncul setelah paket pekerjaan bernilai besar itu dimenangkan oleh peserta yang disebut mengajukan penawaran lebih tinggi dibanding sejumlah peserta lainnya.

Dugaan tersebut mencuat setelah hasil tender menunjukkan peserta nomor urut 9, PT JKS, keluar sebagai pemenang meski disebut mengajukan penawaran lebih tinggi dibanding peserta nomor urut 1 hingga 8.

Mardianto dari LSM KIPAS (Komunitas Pemuda Nusantara) menilai proyek pembangunan RSUD Sedati perlu mendapat perhatian serius.

Menurutnya, proyek tersebut berpotensi menjadi objek kepentingan kelompok tertentu di lingkaran kekuasaan.

“Pembangunan RSUD Sedati hanya jadi sapi perah oknum lingkaran kekuasaan, bayangkan Tahun 2025 nama paket yang sama nominal Rp42.829.954.638,91 dimenangkan oleh PT. ATP dalam perjalanannya terjadi deviasi pengerjaan (keterlambatan dari target) lalu diputus kontrak melalui beberapa surat teguran peringatan,” kata Mardianto, Sabtu (13/6/2026).

Ia juga menyoroti proses tender yang dinilai tidak lazim karena pemenang disebut mengajukan penawaran lebih tinggi dibanding peserta lainnya.

“Proses tender penawaran PT. JKS jauh lebih tinggi dari peserta nomer urut 1 – 8. Dugaan tender Abunawas amat kental. Informasi tentang keterkaitan atau afiliasi juga menjadi sorotan tajam. Kami akan kaji lebih dalam, temuan awal tentu sudah kami kantongi, dari pengkajian ini apabila terpenuhi unsur pidananya baik pidana administrasi atau murni akan segera kami tindak sesuai aturan main yang berlaku,” tegas Mardianto kepada awak media.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, dr. Lakhsmie Herawati Yuwantina, M.Kes, menegaskan bahwa proses pemilihan hingga penetapan pemenang tender bukan menjadi kewenangan Dinas Kesehatan.

“Proses pemilihan sampai penentuan pemenang menjadi kewenangan UKPBJ,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (12/6/2026).

(Daulat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini