Pemkab Luwu Ajukan 3 Ranperda Strategis Termasuk Pembentukan Dua Desa Baru, DPRD Setujui Penataan OPD
LUWU, TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis kepada DPRD Kabupaten Luwu, sekaligus memperoleh persetujuan atas Ranperda perubahan susunan perangkat daerah dalam Sidang Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Luwu, Jumat (12/6/2026).
Tiga Ranperda yang diajukan meliputi Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta perubahan status sebagian Kelurahan Noling menjadi Desa Lumika dan sebagian Kelurahan Larompong menjadi Desa Larombo Pesisir.
Sidang paripurna dihadiri Bupati Luwu Patahudding, Wakil Bupati Luwu Muh. Dhevy Bijak Pawindu, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Luwu, serta jajaran kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu.
Selain menyerahkan tiga Ranperda baru, DPRD juga menyetujui penetapan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Bupati Luwu Patahudding mengatakan penataan organisasi perangkat daerah merupakan langkah strategis untuk memperkuat efektivitas birokrasi sekaligus mendukung pencapaian visi pembangunan daerah.
“Penataan organisasi perangkat daerah diperlukan agar seluruh perangkat daerah memiliki arah dan tujuan yang sama dalam mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Luwu. Dengan struktur yang lebih selaras, koordinasi antarperangkat daerah akan semakin kuat dan efektif,” ujarnya.
Menurut Patahudding, perangkat daerah merupakan motor penggerak utama dalam mewujudkan visi dan misi pemerintah daerah karena berperan menerjemahkan program pembangunan ke dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan layanan publik hingga evaluasi kinerja.
Ia menjelaskan, penataan organisasi tersebut telah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk hasil evaluasi kelembagaan daerah dan kebijakan pemerintah pusat terkait penguatan fungsi riset serta inovasi daerah.
Ranperda Pajak dan Aset Daerah
Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diajukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi terhadap regulasi yang berlaku agar lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah dan perkembangan kebijakan fiskal.
Sementara itu, perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah dilakukan untuk menyesuaikan regulasi terbaru terkait tata kelola aset pemerintah daerah sehingga pengelolaan barang milik daerah dapat berlangsung lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Pemkab Luwu Usulkan Dua Desa Baru
Dalam sidang tersebut, Pemkab Luwu juga mengusulkan perubahan status sebagian wilayah Kelurahan Noling menjadi Desa Lumika.
Usulan tersebut bertujuan mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat yang selama ini menghadapi kendala jarak dan kondisi geografis yang cukup sulit.
Dengan terbentuknya Desa Lumika, pelayanan administrasi pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan diharapkan dapat menjangkau masyarakat secara lebih cepat, efektif, dan merata.
Selain itu, pemerintah daerah mengusulkan perubahan status sebagian Kelurahan Larompong menjadi Desa Larombo Pesisir.
Pembentukan desa baru tersebut diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik dan pembangunan kawasan pesisir. Pemerintah daerah menilai status desa akan membuka peluang lebih besar bagi masyarakat dalam mengakses berbagai sumber daya pembangunan, termasuk Dana Desa.
Akses tersebut diharapkan dapat mendukung pemberdayaan nelayan, pembangunan infrastruktur kawasan pesisir, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.
Melalui persetujuan Ranperda penataan organisasi perangkat daerah dan pengajuan tiga Ranperda strategis tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu berharap tata kelola pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta pemerataan pembangunan dapat terus meningkat guna mewujudkan Luwu Unggul, Berkarakter, dan Berbasis Agribisnis. (hms)






Tinggalkan Balasan