Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Diduga Edarkan Ribuan Pil Daftar G, Anak Oknum Kades di Mappedeceng Ditangkap Polisi

Terduga pelaku yang terlibat peredaran obat-obatan daftar G diamankan di Mapolres Luwu Utara. (ist)

MASAMBA, TEKAPE.co – Seorang pemuda berinisial HR (22) diamankan aparat Satresnarkoba Polres Luwu Utara karena diduga terlibat peredaran obat-obatan daftar G di wilayah Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

HR diketahui merupakan warga Dusun Galinggang, Desa Ujung Mattajang, Kecamatan Mappedeceng.

Dia juga disebut sebagai anak dari seorang oknum kepala desa di wilayah tersebut.

BACA JUGA: Polres Palopo Tangkap Satu Pelaku Dugaan Pelecehan Siswi SMP, Satu Lagi Diburu

Penangkapan terhadap HR dilakukan pada Kamis malam (5/3/2026) sekira pukul 23.00 Wita setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Abdianto, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (10/3/2026).

“Pelaku sudah diamankan anggota sejak Kamis 5 Maret sekitar pukul 23.00 WITA,” ujar Abdianto.

BACA JUGA: Simpan Sabu di Balik Tikar Dapur, IRT di Konawe Diciduk Polisi

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga akan diedarkan pelaku.

Di antaranya sebanyak 1.200 butir obat jenis THD dan 60 butir Tramadol serta sejumlah uang yang diduga hasil penjualan.

“Barang bukti yang diamankan yakni THD sebanyak 1.200 butir, Tramadol 60 butir, serta uang hasil penjualan,” jelasnya.

Saat ini, HR telah ditahan di Mapolres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pelaku sudah tiga hari berada di sel tahanan Polres Luwu Utara dan proses hukum masih berjalan,” pungkas Abdianto.

(Accy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini