Dibunuh dan Dimutilasi Jelang Idulfitri, Suimih Tewas di Tangan Suami Siri
“Tersangka R ini juga berperan sejak awal dalam perencanaan, bahkan ikut melakukan survei lokasi sejak Januari,” ujarnya.
Menurut Agus, R juga menjadi pihak yang mempertemukan korban dengan pelaku J.
“Kalau mau dikatakan tersangka R ini makcomblang bahasa kerennya. Untuk hubungan kedekatan tersangka J dengan tersangka R itu masih kita dalami,” kata dia.
Kedua pelaku ditangkap pada Minggu dini hari, 22 Maret 2026, sekira pukul 01.00 Wita di rumah R di Jalan Anggur, Samarinda Ulu, setelah jasad korban ditemukan warga pada Sabtu siang.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.(*)






Tinggalkan Balasan