Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Dibunuh dan Dimutilasi Jelang Idulfitri, Suimih Tewas di Tangan Suami Siri

Konferensi pers Polresta Samarinda mengungkap kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Suimih binti Chamim yang terjadi jelang Idulfitri 1447 H, dengan menghadirkan dua tersangka yang ditangkap kurang dari 12 jam setelah penemuan jasad korban. (Dok: Polresta Samarinda)

“Tersangka R ini juga berperan sejak awal dalam perencanaan, bahkan ikut melakukan survei lokasi sejak Januari,” ujarnya.

Menurut Agus, R juga menjadi pihak yang mempertemukan korban dengan pelaku J.

“Kalau mau dikatakan tersangka R ini makcomblang bahasa kerennya. Untuk hubungan kedekatan tersangka J dengan tersangka R itu masih kita dalami,” kata dia.

Kedua pelaku ditangkap pada Minggu dini hari, 22 Maret 2026, sekira pukul 01.00 Wita di rumah R di Jalan Anggur, Samarinda Ulu, setelah jasad korban ditemukan warga pada Sabtu siang.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini