Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Dibunuh dan Dimutilasi Jelang Idulfitri, Suimih Tewas di Tangan Suami Siri

Konferensi pers Polresta Samarinda mengungkap kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Suimih binti Chamim yang terjadi jelang Idulfitri 1447 H, dengan menghadirkan dua tersangka yang ditangkap kurang dari 12 jam setelah penemuan jasad korban. (Dok: Polresta Samarinda)

SAMARINDA, TEKAPE.co – Seorang perempuan bernama Suimih binti Chamim, 35 tahun, tewas dibunuh oleh suami sirinya, J alias W (35), dengan bantuan seorang perempuan berinisial R (56), beberapa jam sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri 1447 Hijriah.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat dini hari, 20 Maret 2026, sekira pukul 02.30 Wita di Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Kepolisian menyatakan, korban dibunuh dengan motif sakit hati dan keinginan menguasai harta benda milik korban.

BACA JUGA: Tiga Pelaku Curat di Bulukumba Ditangkap, Polisi Ungkap Modus Congkel Jendela

“Kedua pelaku ditangkap kurang dari 12 jam setelah penemuan jasad korban,” kata Kepala Polresta Samarinda, Komisaris Besar Hendri Umar, dalam konferensi pers di Aula Mako Polresta Samarinda, Minggu (22/3/2026).

Suimih diketahui merupakan perantau asal Pemalang, Jawa Tengah, yang sehari-hari berstatus ibu rumah tangga dan tinggal di Jalan Perjuangan, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.

Adapun pelaku J alias W tercatat sebagai warga Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Menurut keterangan polisi, pembunuhan tersebut telah direncanakan sebelumnya.

Selain motif ekonomi, pelaku juga mengaku sakit hati karena merasa difitnah oleh korban.

“Ya karena kita difitnah-fitnah terus,” ujar J dalam rekaman video yang beredar.

Peristiwa bermula ketika korban diajak menginap oleh pelaku di rumah R di Jalan Anggur, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Kamis, 19 Maret 2026.

Pada dini hari berikutnya, pelaku J memukul korban yang tengah tidur menggunakan balok kayu ulin.

Korban sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil ditangkap dan kembali dianiaya oleh kedua pelaku hingga meninggal dunia sekitar pukul 06.00 Wita.

“Korban kembali dianiaya oleh kedua pelaku hingga akhirnya meninggal dunia,” ujar Hendri Umar.

Setelah memastikan korban meninggal, kedua pelaku melakukan mutilasi terhadap tubuh korban menjadi tujuh bagian.

Tindakan tersebut dilakukan untuk menghilangkan jejak serta memudahkan pembuangan jasad.

Proses mutilasi menggunakan parang, palu, dan papan sebagai alas, kemudian potongan tubuh dimasukkan ke dalam tiga karung.

Pada Jumat malam sekira pukul 19.00 Wita, pelaku mulai membuang sebagian potongan tubuh dengan menggunakan sepeda motor milik korban.

Sisa potongan lainnya dibuang pada Sabtu dini hari, 21 Maret 2026, bertepatan dengan malam takbiran.

“Mereka sengaja menggunakan rute berbeda untuk menghindari pemantauan,” kata Hendri.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKPAgus Setyawan mengatakan, R diduga berperan dalam perencanaan sekaligus memfasilitasi aksi tersebut.

“Tersangka R ini juga berperan sejak awal dalam perencanaan, bahkan ikut melakukan survei lokasi sejak Januari,” ujarnya.

Menurut Agus, R juga menjadi pihak yang mempertemukan korban dengan pelaku J.

“Kalau mau dikatakan tersangka R ini makcomblang bahasa kerennya. Untuk hubungan kedekatan tersangka J dengan tersangka R itu masih kita dalami,” kata dia.

Kedua pelaku ditangkap pada Minggu dini hari, 22 Maret 2026, sekira pukul 01.00 Wita di rumah R di Jalan Anggur, Samarinda Ulu, setelah jasad korban ditemukan warga pada Sabtu siang.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini