Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Curi Uang Majikan, Pria Bertato Ini Ditangkap, Polisi: Pelaku Juga DPO Polres Mamuju

S (33) ditangkap Tim Batitong Polres Tana Toraja karena mencuri uang majikannya

MAKALE, TEKAPE.co – Karena mencuri uang majikannya, S (33) ditangkap Tim Batitong Polres Tana Toraja, Minggu 22 Agustus 2021.

Pria bertato ini mencuri uang majikannya Rp3,2 juta pada Sabtu 21 Agustus 2021.

Kanit Resmob Polres Tana Toraja, Bripka Alfian Somalinggi mengatakan, pelaku mengambil uang di laci kasir kios.

Setelah melakukan penyelidikan, pelaku ditangkap di pasar Ge’tengan, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja.

Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan hasil curian. Namun, uang tersebut tersisa Rp 2,4 juta.

“Sebagian uang itu digunakan pelaku untuk bayar cicilan motornya dan bayar hutang,” kata Alfian, Minggu 22 Agustus 2021 malam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Syamsul Rijal mengatakan, pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Mamuju.

“Pelaku merupakan DPO Polres Mamuju atas kasus pencurian secara bersama-sama,” tuturnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini