PALOPO, TEKAPE.co – PI (25) warga Kelurahan Latuppa, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi.
Polisi menangkapnya karena mencuri susu dari tempatnya bekerja.
“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan pemilik toko, Irene pada Jumat 17 Juni 2022,” kata Plt Kasi Humas Polres Palopo Iptu Patobun, Senin 20 Juni 2022.
BACA JUGA:
Perempuan Asal Walenrang Ditangkap di Makassar karena Bawa Kabur Uang Arisan Online
Pelaku awalnya dipercaya menjaga toko, namum pelaku justru mencuri susu kaleng merk tiga sapi dan omela.
“Susu yang dicuri itu dimasukkan ke dalam tempat sampah. Setelah sepi, pelaku kemudian mengambil barang itu dan menjualnya ke tempat lain,” terangnya.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp25 juta.
BACA JUGA:
IRT di Palopo Laporkan Dugaan Penipuan Oper Kredit Motor
“pelaku ditangkap di jalan Rambutan, Kecamatan Wara,” pungkasnya. (*)
Komentar