Cegah Pelanggaran Pilkada, Panwaslu Luwu Agendakan Sentuh OKP
BELOPA, TEKAPE.co — Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Luwu, terus berupaya untuk mewujudkan kesadaran hukum dalam berpolitik bagi segenap elemen masyarakat.
Buktinya, setelah menggelar sosialisasi netralitas dan pendidikan hukum politik bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN) serta pelajar, kini lembaga yang dinakhodai, Abdi Sam itu melirik organisasi kepemudaan (OKP).
Pendidikan politik ini sengaja digelar Panwaslu Luwu guna mewujudkan proses demokrasi yang berkualitas dan bermartabat ke depan.
Hal itu juga dilakukan seiring dengan tingkat kasus pelanggaran hukum yang dilakukan sejumlah pihak belakangan ini. Khususnya dari kalangan oknum aparatur pemerintah.
Divisi Hukum dan Penindakan Panwaslu Luwu, Kaharuddin mengatakan bahwa sejauh ini jumlah oknum aparatur pemerintah yang ditetapkan tersangka akibat pelanggaran pilkada terbilang cukup banyak, setidaknya ada empat oknum yang sudah dijadikan tersangka.
Masing-masing Kades Parekaju yang menghadiri dan membuat pernyataan yang menguntungkan calon gubernur, Kades Tirowali yang melakukan foto bersama dengan paslon dan menggunakan simbol serta branding mobil terkait paslon.
Juga ada Camat Lamasi Timur yang menghadiri peresmian posko pasangan calin, dan Seklur Tanamanai ditetapkan tersangka karena menggunggah penyataan mendukung salah satu paslon di media sosial.
Melihat hal itu, sehingga dianggap penting untuk terus memberikan sosialisasi hukum bagi semua pihak. Sehingga, pengawasan Pilkada tidak hanya dilakukan Panwaslu, tapi juga masyarakat secara langsung ikut mengawasi di lapangan.
“Sekarang sudah tidak diingatkan lagi tapi langsung ditindak. Paling kalau mau diingatkan lewat sosialisasi,” tegas Kaharuddin, 11 Mei 2018.
Ke depan, sebutnya, pihaknya masih akan ada kegiatan sosialisasi partisipatif lainnya guna memaksimalkan pemahaman hukum bagi masyarakat terkait Pilkada.
“Pesertanya NGO, tokoh masyarakat, Persamil atau penceramah di bulan ramadhan, dan tokoh pemuda,” tandasnya. (rls)
Tinggalkan Balasan