Bulukumba Raih Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman, Nilai Pelayanan Publik 83,19
BULUKUMBA, TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten Bulukumba meraih penilaian positif dalam evaluasi pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia.
Dalam penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025, Bulukumba memperoleh Opini Kualitas Tinggi dengan nilai akhir 83,19.
Hasil penilaian tersebut diserahkan oleh Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, kepada Sekretaris Daerah Bulukumba Muh Ali Saleng dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Perwakilan BPK Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (12/3/2026).
BACA JUGA: 517 Rumah Ibadah di Sulsel Disiapkan Jadi Posko Istirahat Pemudik Lebaran 2026
Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Dinas Sosial Bulukumba Hj Darmawati, perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta manajemen RSUD H Andi Sulthan Daeng Radja.
Penilaian Ombudsman ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Berdasarkan rekapitulasi hasil penilaian tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Bulukumba meraih nilai 83,19 dengan kategori kualitas pelayanan “Baik” serta opini “Kualitas Tinggi.”
Penilaian dilakukan melalui observasi pada periode September hingga November 2025 terhadap sejumlah unit layanan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba.
Adapun rincian nilai yang diperoleh masing-masing unit layanan meliputi:
- Dinas Sosial: 85,85
- Dinas Pendidikan: 83,83
- RSUD H. A. Sultan Daeng Radja: 79,88
Penilaian tersebut mencakup sejumlah aspek, antara lain ketersediaan sumber daya layanan, proses pelayanan, hasil layanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, serta tingkat kepercayaan publik terhadap layanan yang diberikan.
Hasil tersebut menunjukkan adanya peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bulukumba yang dinilai telah memenuhi standar pelayanan berkualitas.
Ombudsman RI juga memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan agar kualitas layanan dapat terus ditingkatkan.
Salah satunya dengan memberikan apresiasi kepada unit pelayanan yang meraih nilai antara 78 hingga 100 sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang baik.
Selain itu, pemerintah daerah juga disarankan melakukan pembinaan terhadap unit pelayanan yang memperoleh nilai di bawah 78 guna meningkatkan pemahaman terkait maladministrasi, regulasi pelayanan publik, serta tata kelola pengaduan masyarakat.
Ombudsman juga mendorong penguatan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Bulukumba dengan Ombudsman, baik di tingkat pusat maupun perwakilan daerah, untuk mempercepat upaya perbaikan pelayanan publik.
Sekretaris Daerah Bulukumba, Muh Ali Saleng mengatakan, capaian opini kualitas tinggi tersebut diharapkan menjadi dorongan bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Capaian ini menjadi motivasi bagi seluruh unit pelayanan di Kabupaten Bulukumba untuk terus menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan bebas dari maladministrasi,” ujarnya.
Dalam hasil penilaian Ombudsman RI tersebut, Kabupaten Bulukumba menempati peringkat kedua di Sulawesi Selatan, berada di bawah Kabupaten Bone yang menempati posisi pertama, serta di atas Kabupaten Wajo di peringkat ketiga.
(Sakril)





Tinggalkan Balasan