Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Besaran Insentif Satgas Peduli Kota Palopo dalam SK Tidak Disebut

Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palopo, tentang pembentukan Satuan Tugas Peduli Kota Palopo. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palopo, tentang pembentukan Satuan Tugas Peduli Kota Palopo tidak menyebut besaran insentif.

Dalam SK tersebut hanya menyebut, segalah biaya yang digunakan sehubungan dengan pelaksanaan SK ini dibebankan pada APBD 2023.

Senin 30 Oktober 2023, puluhan Satuan Tugas (Satgas) Peduli Kota melakukan unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Palopo.

BACA JUGA:
Puluhan Satgas Peduli Kota Demo, Tuntut Pembayaran Insentif 3 Bulan

Mereka menuntut agar insentif pada bulan Juni, Agustus dan September dibayarkan.

Asisten II Bidang Pembangunan, Ilham Hamid mengatakan, Pj Wali Kota Palopo hingga saat ini belum membubarkan Satgas Peduli Kota.

Hal tersebut disampaikan Ilham Hamid saat menemui puluhan Satgas Peduli Kota yang melakukan unjuk rasa.

Terkait insentif Satgas, kata Ilham, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat ini juga tengah melakukan penyesuaian anggaran.

Diketahui, Satgas yang terdiri dari 20 orang per kelurahan ini mendapat insentif sebesar Rp 150 ribu perbulan/perorang, yang berarti Rp 3 juta per kelurahan dalam setiap bulannya.

Dalam setiap tahunnnya, Rp 36 juta per kelurahan. Dikali 48 kelurahan dalam setahun Rp 1,7 miliar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini