Belum Usai Kasus Korupsi dan TPPU, Eks Bupati Gowa Husniah Talenrang Kembali Jadi Tersangka

Eks Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. (ist)

“Barang bukti yang kami sita meliputi dokumen aplikasi yang diperoleh dari Capil, satu lembar cetakan riwayat cetak KTP elektronik, satu lembar asli surat pernyataan perubahan data kependudukan warga negara Indonesia, serta satu lembar asli surat kuasa pelayanan administrasi kependudukan dengan pemberi kuasa Sitti Husniah Talenrang,” ungkap Sibarani.

Sebelumnya, Husniah juga telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara tersebut, mantan Bupati Gowa itu bahkan dikabarkan telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Dengan penetapan terbaru oleh Ditreskrimum Polda Sulsel, Husniah kini menghadapi proses hukum dalam dua perkara berbeda, yakni dugaan korupsi dan TPPU serta dugaan manipulasi data kependudukan dan keterangan palsu dalam akta autentik.

(Ridwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini