Lima Karyawan PDAM Palopo Jadi Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa
PALOPO, TEKAPE.co – Kasus dugaan pengeroyokan mahasiswa saat demonstrasi di kantor Perumda Tirta Mangkaluku atau PDAM Palopo, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru.
Polisi resmi menetapkan lima karyawan PDAM Palopo sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan secara bersama-sama terhadap mahasiswa saat aksi unjuk rasa pada Senin (2/11/2026) dan Selasa (3/11/2026).
Kelima karyawan tersebut sebelumnya telah menyerahkan diri ke Polres Palopo. Kini, mereka harus menjalani proses hukum setelah penyidik merampungkan pemeriksaan dan pendalaman terhadap insiden yang terjadi pada demonstrasi hari pertama.
BACA JUGA: 6.770 Personel TNI-Polri Kawal Sidang Ijazah Jokowi, Dua Water Cannon Disiagakan
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Ridwan Parintak, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat.
“Untuk kelima orang tersebut sudah kami nyatakan tersangka dengan Pasal 262 terkait penganiayaan secara bersama-sama,” kata Ridwan saat memberikan keterangan di Polres Palopo.
Di tengah penanganan kasus tersebut, polisi ternyata juga menerima laporan dari pihak PDAM Palopo.
BACA JUGA: Kapolsek Mamajang Kena Busur Saat Bubarkan Tawuran, Satu Warga Tewas
Jika mahasiswa melaporkan dugaan penganiayaan yang mereka alami saat demonstrasi, pihak PDAM melaporkan dugaan pengerusakan dan penganiayaan yang disebut terjadi selama aksi berlangsung.
Laporan dari pihak perusahaan daerah itu kini masih dalam tahap penyelidikan.
“Dari mahasiswa sendiri, kebetulan juga ada laporan dari pihak PDAM Palopo terkait dengan pengerusakan dan ada juga laporan penganiayaan. Saat ini sementara kami dalami,” ucap Ridwan.
Meski telah menerima laporan dari pihak PDAM, polisi memastikan belum ada mahasiswa yang diamankan terkait perkara tersebut.
Ridwan menegaskan, seluruh laporan yang masuk tetap menjadi perhatian penyidik dan akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Langkah selanjutnya, dari pihak kepolisian tetap mengatensi perkara tersebut. Kami lakukan proses penyelidikan dan memproses secara hukum sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.
Sementara itu, peluang munculnya tersangka lain dalam kasus tersebut masih terbuka. Polisi belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.
Ridwan menyebut penyidik masih mendalami perkara melalui pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa demonstrasi di kantor PDAM Palopo tersebut. (*)





Tinggalkan Balasan