oleh

Bandar Sabu di Palopo Dibekuk, Polisi Temukan 2640 Gram

PALOPO, TEKAPE.co – Diduga sebagai pengedar sabu, AJ (25) dibekuk Satres Narkoba Polres Palopo di kos Jalan Libukan Permai, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Penangkapan tersangka (AJ, red) dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin, Jumat 2 November 2018 kemarin.

 

BACA JUGA:

 

“Penangkapan tersebut atas informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan di kos tersangka, kami berhasil mengamankan sembilan sachet sabu dengan berat kurang lebih 2640 gram,” terang AKP Zainuddin, Sabtu 3 November 2018.

Selain mengamankan sabu, polisi juga mengamankan tiga alat isap berupa bong, satu kaca pirex berisikan sabu, sachet kosong, empat lembar bukti transfer, kartu ATM BRI dan handphone merek Nokia warna hitam.

“Tersangka dan barang bukti telah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya. (rindhu)



RajaBackLink.com

Komentar