oleh

Ayah Tiri di Lutra Rudapaksa Anak Gadis Hingga Hamil, Terbongkar Setelah Keluarga Curiga

LUTRA, TEKAPE.co – Aksi bejat seorang petani merudapaksa anak tirinya yang berusia 14 tahun hingga hamil dan terungkap.

Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan, pelaku berinisial AN (41).

Perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah salah satu keluarganya mengatakan ke ibu korban bahwa anaknya sedang hamil.

Ibu korban mencoba menanyakan kepada anaknya apa yang sebenarnya terjadi.

Korban, yang semula bingung untuk menjawabnya, akhinya berterus terang.

Tentu saja ibu korban kaget bukan main, ternyata anak kandungnya tersebut sudah dicabuli AN yang tidak lain adalah suaminya sendiri sekaligus juga ayah tiri korban.

Mengetahui kenyataan tersebut, ibu korban melaporkan suaminya tersebut ke Polres Lutra.

Setelah menerima laporan dari ibu korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Resmob Polres Lutra menangkap pelaku pada Selasa 7 Februari 2023.

“Pelaku diduga telah melakukan tindak pencabulan atau persetubuhan terhadap korban hingga telat menstruasi dan poisitf hamil,“ ujar Kapolres Lutra AKBP Galih Indragiri melalui Kasat Reskrim AKP Joddy Titalepta, Selasa 14 Februari 2023.

Atas perbuatannya AN dijerat ketentuan Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(accy)

Komentar