Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Aniaya Anak di Bawah Umur, Kades di Lutra Jadi Tersangka

Ilustrasi. (net)

LUTRA, TEKAPE.co – Kepala Desa Pongko, Kecamatab Bonebone, Kaupaten Luwu Utara (Lutra) berinisial R ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur.

Kades aktif itu pun terancan 5 tahun penjara setelah menganiaya TI (17).

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Lutra AKP Joddy Titalepta melalui Kanit PPA Aipda Yuliani, Selasa 18 April 2023.

BACA JUGA:
Cegah Pencurian Rumah Kosong, Polsek Denpasar Barat Gelar Patroli Selama Mudik Lebaran

Yuliani mengatakan, penetapan tersangka itu setelah dilakukan pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Lutra.

“Sejumlah saksi yang ada di tempat kejadian juga dimintai keterangan,” katanya.

“Penahanan terhadap tersangka akan dilakukan usia Lebaran,” sambungnya.

BACA JUGA:
Oknum Polisi Pelaku Kekerasan Jurnalis di Bulukumba Dilapor ke Propam Polda Sulsel

Atas hal tersebut, kata Yuliani, R disangkakan Pasal 13 ayat 1 undang UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 5 tahun penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini