oleh

Anak Tellue Kedatuan Luwu Diminta Turun Lakukan Mediasi di Matano

SOROWAKO, TEKAPE.co – Dua pemangku adat di satu wilayah adat Matano yang ditunjuk Datu Luwu XL Andi Maradang Mackulau Opu To Bau SH, menimbulkan riak.

Pelaksana Tugas (Plt) Mokole Wawainia Rahampu’u Matano, Andi Suariadi Opu Topasolongi, mengancam akan membawa persoalan dugaan penggelapan aset adat Matano ke ranah hukum.

Dugaan pengalihan aset adat ke pribadi itu diketahui mengarah ke Mokole Nuha, Andi Baso AM Opu To La Mattulia.

Melihat riak yang mulai muncul itu, Anak Tellue Kedatuan Luwu diminta agar turun tangan melakukan mediasi, sebelum sampai ke ranah hukum.

Sebab hingga kini, pasca penunjukan Plt Mokole Matano, Mokole Nuha juga belum ada kejelasan apakah titah Datu Luwu XL dicabut. Mengingat Mokole Matano dengan Mokole Nuha satu wilayah adat. Hanya beda nama.

BACA JUGA:
Ancam Bawa ke Ranah Hukum, Plt Mokole Sebut Ada Penggelapan Aset Adat Kemokolean Matano

“Kami harap anak tellue Kedatuan Luwu, yakni Makole Baebunta, Maddika Bua, dan Maddika Ponrang, agar segera turun tangan untuk melakukan mediasi antara Andi Suriadi selaku Plt Wawainia Rahampu’u Matano dengan H Andi Baso AM.

“Dudukkan mereka berdua, demi mencapai kesepakatn. Jangan dibiarkan mereka saling menyindir, apa lagi jika harus berujung ke proses hukum,” ujar Abidin.

Abidin mengatakan, adat Luwu ini pendekatan utamanya adalah hukum kekeluargaan. Bukan untuk saling menyakiti, apalagi mempermalukan.

“Anak tellue, sebagai pemegang simbol perdamaian dalam peristiwa Ratona di masa lampau, harus bertanggung jawab, dengan segera melakukan mediasi, agar suasana adat Wawainia Rahampu’u Matano kembali kondusif,” katanya.

Abidin mengatakan, jika anak tellue tidak mampu menyelesaikan masalah, maka dewan adat 12 Kedatuan Luwu harus bertindak untuk mengambil keputusan, apakah Andi Suriadi dicabut SK-nya sebagai Plt, atau H Andi Baso yang jadi Plt Mokole Wawainia Rahampu’u Matano.

“Yang penting, Mokole Nuha jangan dipertahankan. Sebab tidak ada dalam sejarah Kerajaan Luwu. Mokole Nuha itu bentukan penjajah Belanda,” tandasnya.

Abidin meminta, jangan biarkan Kedatuan Luwu ini terpecah belah, hanya karena ambisi seseorang untuk kepentingan paribadinya terpenuhi.

“Kita semua sebagai putera puteri Tana Luwu punya tanggung jawab untuk menjaga adat budaya kita. Apabila kubu Andi Suriadi dan H Baso sampai terjadi benturan fisik atau masuk ke ranah hukum, maka kami anggap dewan adat 12 gagal mengurusi adat budaya. Sebab munculnya H Baso menjadi Mokole Nuha yang di-SK-kan Datu Andi Maradang, itu karena keputusan dewan adat 12,” tandas Abidin.

Begitu juga dengan Andi Suriadi, muncul sebagai Plt Wawainia Rahampu’u Matano juga di-SK-kan Datu Andi Maradang, itu juga karena keputusan dewan adat 12.

“Datu Luwu tidak boleh dipermalukan, karena sebuah keputusan yang keliru, karena Datu Luwu itu, ‘natukku ulunna, natukku ajena. Anre manasu na anre.’ Artinya, tertutup kepala dan tertutup kaki, karena Datu itu terima beres. Itulah sebabnya, Datu Luwu tidak boleh disesali, apalagi untuk disalahkan,” tandasnya. (ale)



RajaBackLink.com

Komentar