oleh

Agenda Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen Kematian, Pembacaan Duplik Dua Terdakwa

PALOPO, TEKAPE.co – Pengadilan Negeri (PN) Palopo akan menggelar sidang lanjutan dua terdakwa Allung dan mantan Lurah Lagaligo, Pina Tukaran, dengan agenda duplik atau jawaban terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen kematian.

“Sidang berikutnya pada Kamis 11 November 2021, dengan agenda sidang duplik atau jawaban dari kedua terdakwa,” kata Kasi Intel Kejari Palopo, Heru Rustanto, Selasa 9 November 2021.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palopo membacakan replik atas nota pembelaan (pledoi) kedua terdakwa yakni Allung dan Pina Tukaran.

Diketahui, JPU Kejari Palopo menuntut 2 tahun 6 bulan penjara terhadap dua terdakwa yakni mantan Lurah Lagaligo inisial P dan Allung.

Keduanya dituntut terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen kematian.

Demikian disampaikan Kasi Intel Kejari Palopo Heru Rustanto kepada Tekape.co, Jumat 15 Oktober 2021 lalu. (rin)



RajaBackLink.com

Komentar