Oknum Anggota DPRD Sidrap Ditangkap Saat Nyabu
SIDRAP, TEKAPE.co – Seorang oknum anggota DPRD Sidrap ditangkap polisi, Senin 9 Mei 2023.
Adalah HA (59) warga Kelurahan Wette’e, Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidrap, karena mengunakan narkoba jenis sabu.
HA yang merupakan anggota DPRD dari partai PKS Sidrap ditangkap bersama rekannya inisial, A (57).
BACA JUGA:
Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Kasi Humas Polres Sidrap AKP Zakariah mengatakan, selain menangkap HA dan A, juga mengamankan satu saset sabu.
“Barang bukti lainnya, 3 batang pipa kaca pirex, 3 korek api gas, 1 alat isap berupa bong, dan 1 plastik bening beserta tisu,” ungkapnya, Kamis 11 Mei 2023.
Penangkapan keduanya, lanjut Zakariah, berawal dari personel Satres Narkoba Polres Sidrap mendapat informasi dari masyarakat.
BACA JUGA:
2 Pelaku Narkoba Ditangkap dari Rumah Kos di Keurea Morowali
“Saat penangkapan, keduanya sedang mengkonsusi sabu,” katanya.
Atas perbuatan mereka, kedua terduga pelaku disangkakan pasal 127 dan atau 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun penjara atau lebih,” imbuhnya. (*)
Tinggalkan Balasan