Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Mantan Sekprov Abdul Hayat Pensiun di Usia 58 Tahun, BKD Sulsel Pastikan Sesuai Prosedur

Mantan Sekretaris Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani. (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pensiun Abdul Hayat Gani, di usia 58 tahun.

Mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel itu pensiun dari status PNS dengan Nomor 882/09/2023 tertanggal 28 April 2023.

Abdul Hayat pensiun di usia 58 tahun, karena sudah berstatus PNS biasa. Diketahui, pejabat eselon II baru akan pensiun di usia 60 tahun.

Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Sulsel, Bustanul Arifin, Senin 8 Mei 2023, mengatakan proses penerbitan SK pensiun Abdul Hayat sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pihaknya menepis anggapan penerbitan SK pensiun itu terkesan dipaksakan dan tidak menghargai putusan PTUN, karena masih sementara menunggu putusan inkrah.

Bustanul menyampaikan bahwa Pemprov Sulsel sangat menghargai proses hukum yang ada.  Pengusulan SK pensiun melalui aplikasi BKN baru diusulkan pada tanggal 27 April 2023, dimana proses dilakukan setelah mendapatkan kepastian pengajuan banding ke PTUN oleh tergugat melalui JPN.

Bustanul menambahkan bahwa setiap Keputusan Administrasi Pemerintahan/Tata Usaha Negara yang dalam hal ini Surat Keputusan Presiden yang menjadi objek gugatan, masih dianggap sah dan benar serta harus dijalankan apabila belum ada penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang menyatakan bahwa Keputusan Administrasi Pemerintahan/Tata Usaha Negara tersebut tidak sah.

“Pertanggal 27 April 2023 kemarin, kan telah didaftarkan banding dimana berarti keputusan belum inkrah. Artinya secara aturan kita semua sepakat bahwa Keppres dimaksud masih dinyatakan berlaku dan Pak Abdul Hayat masih berstatus PNS dalam jabatan pelaksana,” kata Bustanul.

Dengan dasar hukum itu, BKD Sulsel tak punya alasan bagi untuk tidak melakukan proses administrasi kepegawaian untuk menjalankan amanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Baik dari sisi status maupun hak kepegawaian lain seperti pemberhentian gaji dan tunjangan untuk menghindari keterlanjuran bayar dan lain sebagainya, kalaupun nantinya putusan inkrah dan hasilnya berbeda, tentu kami akan menyesuaikan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Bustanul.

Soal pernyataan, mantan Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani yang merasa tidak pernah menyetor kelengkapan administrasi SK pensiun.

Bustanul menyebut pengusulan SK pensiun bagi PNS yang sudah mencapai batas usia dilakukan tanpa perlu surat pengusulan.

“Proses usul pensiun bagi PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) itu tidak perlu usulan dan peran aktif dari yang bersangkutan seluruhnya. Berbeda dengan usul pensiun atas permintaan sendiri, itu harus ada usulan dan peran aktif yang bersangkutan,” sebutnya.

Dengan proses peningkatan layanan kepegawaian, BKD Sulsel bersama BKN telah menghadirkan proses pensiun otomatis berbasis less paper dan elektronik.

Dimana pada pelaksanaannya tidak lagi membutuhkan peran aktif ASN yang bersangkutan seluruhnya dalam pengusulan pensiunnya tetapi lebih awal dilakukan rekonsiliasi, verifikasi dan validasi data ASN dengan BKN seperti data riwayat pangkat, jabatan, pendidikan, kinerja, hukuman disiplin dan yang lainnya sampai pada data riwayat keluarga.

Hasilnya semua data yang dibutuhkan telah tersaji lebih awal, adapun kelengkapan administrasi lain yang diperlukan dalam pengusulan pensiun dilengkapi dan dilakukan secara elektronik.

Bustanul menambahkan bahwa saat ini pemerintah mendorong seluruh data ASN terus dilakukan pemutakhiran data secara berkala berbasis elektronik sehingga dapat mempermudah pelaksanaan layanan kepegawaian pada saatnya. Seperti proses pensiun PNS seluruh data PNS telah ada dalam aplikasi sehingga tidak perlu lagi diminta kepada yang bersangkutan, termasuk foto telah ada dalam aplikasi dimaksud.

“Kami pastikan bahwa semua proses sampai diterbitkannya SK pensiun Pak Abdul Hayat telah sesuai syarat administrasi dan prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini