Kejati Sulsel Sita Uang Rp1,5 Miliar Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar
MAKASSAR, TEKAPE.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyita uang Rp 1,5 miliar dalam pengembangan kasus dugaan korupsi PDAM Makassar tahun 2017 hingga 2019.
Uang Rp 1,5 miliar itu diperoleh Kejati Sulsel dari hasil pengembalian dari tiga mantan Direktur PDAM Makassar.
Ketiga mantan Direktur PDAM Makassar itu yakni AA, HA TP.
BACA JUGA:
Cabjari Pelabuhan Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Smart Toilet Dinas Pendidikan Makassar
“Total uang yang disita dari ketiga orang saksi inisial AA, inisial HA, Inisial TP yaitu Rp1.587.612.000,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi kepada wartawan, Selasa 18 April 2023.
Soetarmi mengatakan uang Rp1,5 miliar itu berkaitan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi tahun 2017.
Diketahui, penyidik Kejati Sulsel telah memeriksa tiga orang saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Haris Yasin Limpo dan IA.
BACA JUGA:
Danny Pomanto Sebut Pemeriksaan di Kejati Sulsel Transparan
Haris Yasin Limpo dan IA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PDAM Makassar.
Tiga orang saksi yang telah diperiksa yaitu:
1. Saksi inisial AA telah menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar untuk pembayaraan Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017 s/d 2019, Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016 s/d 2018 Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)
2. Saksi inisial HA telah menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar untuk pembayaraan Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017 s/d 2019, Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016 s/d 2018 Rp. 407.370.353,- (Empat Ratus Tujuh Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah)
3. Saksi inisial TP telah menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar untuk pembayaraan Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017 s/d 2019, Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016 s/d 2018 Rp. 267.237.774,- ( Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah)(*)
Tinggalkan Balasan