Diduga Salahgunakan Visa di Bali, Fotografer Asal Rusia Dideportasi
DENPASAR, TEKAPE.co – Sergei Rodin (44), bule asal rusia yang bekerja sebagai fotografer dengan menggunakan visa kunjungan, akan dideportasi dari Bali oleh kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar. Deportasi Sergei akan dilakukan, Kamis (9/3/2023).
“Besok (Kamis 9 Maret 2023) akan dilakukan pendeportasian, melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar Tedy Riyadi.
Tedy menjelaskan, penindakan bermula ketika anggota Inteldakim pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendapatkan informasi masyarakat dan pengecekan di media sosial. Yakni terkait adanya dugaan Warga Negara Asing asal Rusia ini.
Dia diduga melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Dan setelah dilakukan pengecekan melalui sistem Imigrasi, Minggu 5 Maret 2023, ditemukan bahwa yang bersangkutan melakukan aktivitas sebagai seorang fotografer selama berada di wilayah Bali.
“Kemudian dicari alamatnya lalu dipanggil ke Kantor Imigrasi Denpasar, pada Senin 6 Maret 2023 sekitar pukul 07.00,” kata Tedy, Rabu (8/3/2023).
Kepada penyidik Inteldakim, Sergei Rodin mengaku masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK).
Dia masuk Bali, Jumat 27 Januari 2023. Dari hasil pemeriksaan, dia juga mengakui dengan jujur bahwa telah melakukan kesalahan keimigrasian.
Kepada yang bersangkutan akan di kenakan Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. (Adi/07)
Tinggalkan Balasan