Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Polisi Tilang Mobil Angkot Omprengan yang Melintas di Palopo

Personel Satlantas Polres Palopo menindak sejumlah kendaraan pribadi yang disalahgunakan untuk mengangkut penumpang dan barang, Sabtu 18 Februari 2023 malam. (dok: Satlantas Polres Palopo)

PALOPO, TEKAPE.co – Sejumlah mobil berplat hitam yang dijadikan sebagai angkutan umum atau yang kerap disebut omprengan diberi tindakan tilang oleh personel Satlantas Polres Palopo.

Pengemudi mobil omprengan diberi tindakan tilang saat melintas di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Sabtu 18 Februari 2023 malam.

“Mobil omprengan itu melanggar pasal 308 ayat b juncto pasal 173 ayat b UU 22 tahun 2009 tentang penyelenggaraan angkutan umum dan trayek.”

BACA JUGA:
Banyak Dikeluhkan, Satlantas Polres Morut Perbaiki Jalan Berlubang di Sejumlah Titik Jl Trans Sulawesi

“Pasal itu juga yang menjadi dasar kami melakukan tindakan (penertiban, red),” ujar Kasat Lantas Polres Palopo Iptu Siswaji.

Siswaji mengatakan, praktik mobil omprengan di Kota Palopo memang masih marak terutama di jalur-jalur tertentu.

“Mobil omprengan akan kami tertibkan secara kontinyu karena memuat penumpang dan barang secara berlebihan, itu sangat membahayakan,” katanya.

“Maraknya angkutan umum tidak ada trayek ini juga meresahkan angkutan legal,” imbuhnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini