Polisi Tilang Mobil Angkot Omprengan yang Melintas di Palopo
PALOPO, TEKAPE.co – Sejumlah mobil berplat hitam yang dijadikan sebagai angkutan umum atau yang kerap disebut omprengan diberi tindakan tilang oleh personel Satlantas Polres Palopo.
Pengemudi mobil omprengan diberi tindakan tilang saat melintas di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Sabtu 18 Februari 2023 malam.
“Mobil omprengan itu melanggar pasal 308 ayat b juncto pasal 173 ayat b UU 22 tahun 2009 tentang penyelenggaraan angkutan umum dan trayek.”
“Pasal itu juga yang menjadi dasar kami melakukan tindakan (penertiban, red),” ujar Kasat Lantas Polres Palopo Iptu Siswaji.
Siswaji mengatakan, praktik mobil omprengan di Kota Palopo memang masih marak terutama di jalur-jalur tertentu.
“Mobil omprengan akan kami tertibkan secara kontinyu karena memuat penumpang dan barang secara berlebihan, itu sangat membahayakan,” katanya.
“Maraknya angkutan umum tidak ada trayek ini juga meresahkan angkutan legal,” imbuhnya.(*)
Tinggalkan Balasan