Oknum ASN di Palopo Jadi Tersangka Penyeludupan BBM
PALOPO, TEKAPE.co – Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AA ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Palopo.
AA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan kurang lebih 4 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Selain AA, polisi juga menetapkan sopir truk berinisial A sebagai pengangkut BBM.
BACA JUGA:
Sopir Truk Bawa 7 Ton Solar Subsidi Jadi Tersangka, Diancam 6 Tahun Penjara
“Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sopir truk pengangkut BBM berisinial A dan AA,” ujar Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Akhmad Risal, Jumat 17 Februari 2023.
Dari informasi yang dihimpun, BBM tersebut hendak dikirim ke Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Setelah diperiksa, aparat mendapati bahwa pengiriman BBM tersebut tidak mengantongi izin yang resmi.
BACA JUGA:
Tiga Mobil Pelangsir Solar Bersubsidi Diamankan di Palopo, 2 Gunakan Tangki Rakitan
Selanjutnya aparat mengamankan pelaku A, barang bukti solar dan truk bernomor polisi DP 8106 UC.(*)
Tinggalkan Balasan