BKPSDM Luwu Umumkan Seleksi Pengadaan PPPK Tenaga Guru Tahun 2022
LUWU, TEKAPE.co – Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu secara resmi mengumumkan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru di Lingkup Pemkab Luwu.
Kepala Bidang Pengadaan BKPSDM Luwu, Raehana Rahman mengatakan, pengumuman ini berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negeri dan referensi Birokrasi RI Nomor 801 Tahun 2022 Tanggal 9 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2022.
“Berdasarkan keputusan Menpan RB, maka Pemerintah Kabupaten Luwu melalui BKPSDM melaksanakan seleksi penerimaan PPPK untuk jabatan fungsional khususnya tenaga pendidik atau guru Tahun Anggaran 2022,” katanya Rabu (02/11/2022).
Untuk menjadi PPPK, ada dua ketentuan yang harus di perhatiakan yaitu ketentuan umum diantaranya, Warga Negara Indonesia, tidak pernah dipidana yang berdasarkan keputusan pengadilan dengan hukuman 2 tahun penjara atau lebih dan lainnya.
“Sementara untuk ketentuan khusus diantaranya, pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK pada jabatan fungsional guru Pemkab Luwu merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan yang sama tahun 2021,” ucap Rehana.
“Pelamar juga telah memenuhi nilai ambang batas yang selanjutnya disebut Pelamar Prioritas 1 atau yang diutamakan. Pelamar Prioritas 1 ini merupakan Eks Tenaga Honorer kategori II atau Guru Non Aparatur Negeri Sipil (ASN), lulusan PPG, Guru Swasta yang tentunya sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi Pemerintahan Kabupaten Luwu jabatan fungsional Guru Tahun 202.” Terangnya.
Sedangkan penyandang disabilitas yang ingin melamar sebagai PPPK Guru harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan yaitu bukan penyandang disabilitas intelektual, mental atau sensorial.
“Pelamar penyandang disabilitas ini harus mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan mampu berdiskusi dengan baik, serta mampu melaksanakan tugas sesuai jabatan yang dilamar dan wajib menyertakan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya,” tutupnya. (*)
Untuk informasi lebih lanjut, berikut link Pengumuman Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Tahun 2022 http://bkpsdm.luwukab.go.id/detailpost/pengumuman-seleksi-pengadaan-pppk-tenaga-guru-pemerintah-kab-luwu-tahun-2022
Tinggalkan Balasan