Ini Alasan Kejaksaan Belum Mampu Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SPPD DPRD Palopo
PALOPO, TEKAPE.co – Juru bicara sekaligus Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo Yanto Usman menyatakan, dugaan korupsi pada DPRD Palopo masih dalam pemeriksaan saksi-saksi.
Hal itu menyebabkan sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan alias kasus dugaan korupsi itu masih mengambang.
“Sampai saat ini belum ada tersangka. Sementara masih dalam pemeriksaan saksi-saksi,” kata Yanto Usman, Kamis 7 April 2022.
BACA JUGA:
Kejaksaan Belum Tetapkan Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Palopo Mengambang
Kajari Palopo Agus Riyanto sebelumnya mengatakan, pada tanggal 3 Maret 2022 statusnya telah naik ke penyidikan.
Diketahui Kejari Palopo dikabarkan mengusut dugaan korupsi di DPRD Kota Palopo pada penghujung tahun 2021.
Dugaan korupsi tersebut terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2020.
Penyidik kejaksaan telah memeriksa sejumlah ASN dan dari kalangan anggota DPRD Palopo periode 2019-2024.
(rindu)
Tinggalkan Balasan