Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kejaksaan Belum Tetapkan Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Palopo Mengambang

Kantor Kejari Palopo di Jalan Batara, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Tim penyidik jaksa tindak pidana khusus di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo belum juga menetapkan satu pun tersangka kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di DPRD Kota Palopo.

Padahal puluhan saksi sudah diperiksa dari ASN dan mantan pejabat di sekretariat DPRD Palopo dan anggota DPRD Kota Palopo, untuk mengungkap kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2020.

Beberpa waktu lalu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo Agus Riyanto saat dikonfirmasi mengatakan, statusnya telah naik ke penyidikan.

“Statusnya hukumnya telah naik ke tahap penyidikan dan sedang dalam proses,” katanya.

Meski sudah naik penyidikan, Agus Riyanto masih bungkam terkait nama-nama tersangka yang terlibat.

Mantan Asisten Bidang Pembinaan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara itu juga tidak menjelaskan terkait jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi di DPRD Palopo.

Diketahui Kejari Palopo dikabarkan mengusut dugaan korupsi di DPRD Kota Palopo pada penghujung tahun 2021.

Dugaan korupsi tersebut terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2020.

Penyidik kejaksaan telah memeriksa sejumlah ASN dan dari kalangan anggota DPRD Palopo periode 2019-2024.

(rindu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini