Pelaku Penganiayaan di Luwu Ditangkap Setelah Buron Sembilan Bulan
BELOPA, TEKAPE.co – Buronan kasus penganiayaan di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, akhirnya dibekuk polisi.
Adalah RN, yang telah sembilan bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Luwu licin seperti belut.
Ia dibekuk polisi saat berada di salah satu rumah keluarganya di Dusun Kambuno, Desa Belopa, Kecamatan Belopa pada Selasa 26 Oktober 2021.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan mengatakan, saat penangkapan RN tidak bisa berbuat banyak.
“RN kami tangkap di rumah keluarganya tanpa perlawanan,” ujar AKP Jon.
Kepada polisi, RN mengaku bahwa dirinya bersama seorang temannya berinisial AR telah menganiaya korban bernama Ilham.
Penganiayaan itu terjadi pada Rabu 20 Januari 2021 lalu, di tempat penjual minuman keras jenis ballo.
RN terlibat cekcok dan memukul korban hingga terjatuh. AR yang melihat, kemudian mengeluarkan badik dan menikam bagian perut dan pipi korban. (*)
Tinggalkan Balasan