Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Lindungi Hak Perempuan dan Anak, Seluruh Perusahaan di Muba Harus Miliki RP3

SEKAYU, TEKAPE.co – Setelah Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di PT Hindoli diresmikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), kini pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memastikan RP3 ada di seluruh perusahaan perkebunan di Bumi Serasan Sekate.

Langkah ini sudah dirembug bersama Pemkab Muba untuk Pembentukan Days Care Ramah Anak dan Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI).

Rapat pembahasan ini dipimpin oleh Bupati Musi Banyuasin, Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba H Yudi Herzandi SH MH, Kamis (8/7/2021), di Ruang Rapat
Serasan Sekate.

Yudi mengatakan, PT Hindoli sudah menjadi contoh dalam pembentukan RP3 di suatu perusahaan. Sekarang tinggal melakukan pengawasan serta evaluasi dalam pengimplementasiannya.

Yudi menekankan, agar langkah ini menjadi perhatian penting yang harus disikapi oleh perusahaan lainnya di Muba.

Yudi meminta, agar RP3 dapat ditiru oleh perusahaan swasta lainnya sehingga seluruh pekerja perempuan memiliki tempat yang aman dan efektif untuk menyampaikan keluhan secara terbuka.

Ia melanjutkan, peran perusahaan dalam perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak memiliki andil yang cukup besar, serta memiliki dampak lebih komprehensif.

Hal tersebut dilakukan dengan mewujudkan perusahaan layak anak dengan membentuk Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI), RP3, dan Days Care Ramah Anak.

“Maka secara berkala akan kita pastikan semua perusahaan yang ada di Kabupaten Muba, segera membentuk RP3, Day Care, dan APSAI. Hal ini sangat positif dalam pemenuhan hak bagi anak dan perempuan, serta yang paling penting dalam hal ini ialah komitmen,” ungkapnya.

Selain itu, Yudi menuturkan rasa terima kasih kepada pihak perusahaan yang telah hadir memenuhi undangan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Muba melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Muba.

“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Muba mengucapkan terima kasih kepada pihak perusahan yang telah hadir secara virtual mengikuti rapat ini. Kami berharap kepada pihak perusahaan untuk bisa terus saling bersinergi untuk bekerja sama dan menciptakan kepedulian terhadap anak dan perempuan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Muba, Dewi Kartika MSi, menyampaikan, dengan adanya rapat ini maka akan menciptakan kerja sama yang baik dengan pihak perusahaan sehingga kedepan hak anak bisa dapat terpenuhi lebih baik lagi.

Menjadi kabupaten layak anak selama 4 tahun berturut-turut, serta menjadi percontohan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3), tentu membuat Kabupaten Muba harus bisa senantiasa memberikan yang terbaik dalam perlindungan dan pemenuhan hak bagi perempuan dan anak.

Dengan akan dibentuknya RP3, Days Care Ramah Anak APSAI di seluruh perusahaan perkebunan Kabupaten Muba, menjadi hal penting yang harus dibahas secara bersama.

“Karena jika pembentukan secara masif terus dilakukan, maka saya optimis kita dapat mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak anak yang lebih baik lagi,” ujarnya.

Lanjutnya, APSAI juga dapat menjadi wadah sinergi dan percepatan upaya perlindungan anak terutama untuk memastikan peran serta sektor swasta.

Kegiatan APSAI juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang Kabupaten Layak Anak dan kelembagaan APSAI, pemenuhan hak anak yang terkait dengan supaya yang harus dilakukan dunia usaha untuk mendukung KLA.

Kemudian Produk, bagaimana sebuah perusahaan bisa membuat produk yang ramah anak meskipun bidang mereka tidak berkaitan dengan anak.

“Semoga apa telah dibahas pada hari ini dapat menambah pengetahuan bersama. Tentang pentingnya hak perempuan dan anak di lingkungan kerja. Sehingga dapat segera melakukan pembentukan RP3, Days Care Ramah Anak dan APSAI di seluruh perusahaan perkebunan Kabupaten Muba,” tandasnya. (jefry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini