Wali Kota Palopo Imbau Bantuan tak Layak Konsumsi Dikembalikan Untuk Ditukar
PALOPO, TEKAPE.co – Wali Kota Palopo, HM Judas Amir, menanggapi bantuan tak layak konsumsi yang diberikan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), yang dibagikan melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Kota Palopo.
Bantuan itu diberikan kepada tenaga kerja yang bergerak di sektor Pariwisata dan Ekonomi kreatif, yang terdampak Covid-19, Selasa 30 Juni 2020, di Sekretariat gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Palopo.
BACA JUGA:
Terima Bantuan dari Kemenparekraf Berjamur dan Busuk, Warga Mengadu ke DPRD Palopo
Wali Kota Palopo, Drs HM Judas Amir MH, dalam keterangan tertulisnya, Rabu 01 Juli 2020, menyampaikan terima kasihnya kepada masyarakat Kota Palopo yang telah memberikan informasi adanya bantuan yang sudah kadaluarsa dan sudah tidak layak konsumsi.
“Menurut informasi yang beredar di sosial media (sosmed), ada beras dan abon yang sudah tidak layak konsumsi. Melalui kesempatan ini, melalui Diparekraf dan tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Palopo, masyarakat yang telah mendapatkan barang tersebut, kita harap segera dikembalikan untuk digantikan,” imbaunya.
Ia menjelaskan, Disparekraf Kota Palopo telah melaporkan secara lisan kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan akan digantikan jika memang itu terjadi.
Walikota juga mempertegas, masyarakat yang menerima paket tersebut agar tidak segan-segan membawa barang bukti tersebut jika memang sudah tidak layak konsumsi, supaya ini juga nanti bisa kami pertanggungjawabkan kepada Kemenparekraf.
“Jika memang ada yang rusak, tolong dikembalikan. Kalau dimakan bermasalah, kita semua ini ikut bermasalah kepada semua masyarakat. Mari kita saling informasikan bahwa haknya tetap ada dan akan diganti, jika memang menurut masyarakat kurang baik, karena kita tidak ingin makanan tersebut membawa penyakit jika masyarakat memakannya,” ujarnya.
Judas mengatakan, barang yang dikembalikan nantinya, akan diangkut kembali untuk dikembalikan ke Kemenparekraf, setelah dikembalikan akan diagendakan kembali untuk dibagikan yang baru.
“Tapi jika tidak ada masyarakat yang mengembalikannya, berarti informasi yang beredar tersebut hanya direkayasa dan akan merugikan negara telah menyediakan dua kali barang tersebut,” tegasnya. (hms)
Tinggalkan Balasan