Kejari Palopo Mulai Susun Surat Dakwaan Tersangka Dugaan Korupsi di Kantor Kecamatan Wara Timur
PALOPO, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo mulai menyempurnakan berkas perkara dan menyusun surat dakwaan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran rumah tangga Camat Wara Timur, tahun anggaran 2016.
Kasi Pidsus Kejari Palopo, Greafik Loserte saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis 28 Mei 2020 kemarin mengatakan berkas perkara sedang disempurnakan.
“Berkas perkara sedang disempurnakan berikut pula dengan penyusunan surat dakwaan,” tulis Greafik.
BACA JUGA:
Camat dan ASN Tersangka Korupsi di Kantor Camat Wara Timur
Terkait adanya tersangka lain dalam kasus yang menyeret mantan Camat Wara Timur tahun 2016 dengan inisial BA, Greafik mengatakan belum bisa memberikan keterangan.
Diketahui, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran rumah tangga Camat Wara Timur, tahun anggaran 2016.
Dari informasi terpercaya yang dihimpun Tekape.co, penyidik Kejari Palopo telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi yang telah diselidiki sejak 2019 lalu.
BACA JUGA:
Kadis PUPR Palopo: Proyek yang Dianggap Fiktif Itu tak Dibayar dan Belum Dikerjakan
Dua orang itu adalah orang yang menjabat Camat Wara Timur tahun 2016 berinisial BA, dan satu orang PNS berinisial Ys. (*)
Tinggalkan Balasan