Disnaker Palopo: Silahkan Melapor Jika Ada Pekerja Merasa Dirugikan
PALOPO, TEKAPE.co – Selama wabah coronavirus disease (covid-19) ini, banyak perusahaan memilih jalan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.
Selama covid-19 ini mewabah, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palopo mencatat, hingga Selasa 28 April 2020, sudah ada 1.087 karyawan yang dirumahkan dan 75 mengalami PHK.
Sementara perusahaan atau usaha di Palopo, yang tutup dan atau memilih membatasi operasionalnya selama pandemi covid-19 ini sebanyak 401 usaha.
Namun demikian, jika ada yang merasa tidak mendapat perlakuan adil dari perusahaan, dipersilahkan untuk melaporkan ke Disnaker Palopo.
BACA JUGA:
Karyawan Dealer Honda TDM Palopo Di-PHK Tanpa Pesangon
Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Disnaker Palopo, Subair, mengungkapkan, jika ada pekerja yang merasa mendapat perlakuan tidak sesuai dengan perjanjian sebelumnya, bisa mengajukan ke lembaga Penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial.
“Jika tidak ada kesepakatan yang dicapai kedua belah pihak, maka salah satu pihak yang merasa dirugikan, dapat mengajukan ke lembaga penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial sesuai UU No 2 tahun 2004,” jelasnya.
BACA JUGA:
Data Disnaker Palopo: 1.087 Karyawan Dirumahkan dan 75 Di-PHK Selama Covid-19
Ia menjelaskan, soal sanksi ketenagakerjaan ada 2, yakni sanksi administratif dan pidana. Tergantung kasusnya dan kronologisnya seperti apa.
Terkait masalah pesangon, ia menjelaskan, bagi karyawan kontrak, tidak ada istilah pesangon, yang ada dan wajib dibayarkan adalah sisa masa kontrak, kalau pemutusan kontrak tidak beralasan. (*)
Tinggalkan Balasan