Pengedar Sabu Asal Wajo Diringkus Satres Narkoba Polres Luwu
BELOPA, TEKAPE.co – Satres Narkoba Polres Luwu meringkus seorang pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika. Pelaku bernama Rahul alias Dago (19) warga Desa Bocco-bocco, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, dibekuk pada Jumat 10 April 2020.
Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Rafli mengatakan, pelaku dibekuk berdasarkan informasi masyarakat. Saat itu pelaku akan melakukan transaksi sabu.
BACA JUGA:
OPINI: Kendala Pembelajaran Daring di Tengah Pandemi Covid-19
“Pelaku diamankan di Desa Batulappa, Kecamatan Larompong. Dari tangan pelaku disita dua sachet sabu dengan berat 2,46 gram,” kata Rafli, Sabtu 11 April 2020.
Selain mengamankan pelaku dan sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Mio 125 warna merah dengan nomor polisi DW 2775 MQ.
BACA JUGA:
14 Remaja Diamankan Saat Akan Pesta Seks, Polisi Temukan Sabu
“Dari keterangan pelaku, barang haram siap edar itu dapatkannya dari seorang bandar berinisial AR di Wajo,” terangnya.
Pelaku, lanjut mantan Kapolsek Walenrang ini, dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk diproses lebih lanjut. (ham)
BACA JUGA:
Warga Poso Tewas Saat Baku Tembak Aparat-KSB, Keluarga: Belum Ada Penjelasan dari Polisi
Tinggalkan Balasan