Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Video Perwira Polri Aniaya Bintara Viral di Facebook, Kabid Humas: Kapolri Perintahkan Langsung Hukum

Oknum perwira aniaya bintara (facebbok)

PADANG PARIAMAN, TEKAPE.co – Seorang perwira polisi berpangkat Ipda dengan inisial SDC diproses setelah video dirinya yang memikul iga bintara viral di media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi, Kamis 26 Maret 2020 mengatakan, Peristiwa yang videonya viral di media sosial itu terjadi halaman Mapolres Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

“Kejadian itu terjadi pad Kamis 19 Maret 2020 lalu. Kasus itu pun telah diproses,” kata Stefanus.

Menurut Stefanus, kejadian itu berawal dari tiga orang polisi bintara yang terlambat datang sehingga diberi hukuman.

BACA JUGA:
Bupati Luwu: RSUD Belopa Telah Siapkan Ruang Isolasi Corona Berkapasitas 50 Tempat Tidur

“Tiga bintara itu terlambat dan diberi sanksi dengan cara itu,” ungkapnya.

Seorang bintara yang dipukul dengan ikat pinggang kopel harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padang Pariaman.

Stefanus menuturkan, oknum tersebut akan dihukum secara tegas atas perintah Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis.

Kendati demikian, ia tidak menegaskan apakah hukuman yang akan dijatuhkan berupa sanksi disiplin atau dapat mengarah ke pidana.

BACA JUGA:
Sosialisasi Kampus ke Calon Maba, IKA SMAKAM Jadwalkan Live

Awalnya, video polisi pukul tiga bintara yang berdurasi 59 detik itu diunggah oleh akun Facebook Firmansyah Padang TerapiStroke pada Rabu 25 Maret 2020 sekitar pukul 19.17 WIB.

Dalam video tersebut, terlihat seorang polisi memukul tiga orang polisi yang bersimpuh di depan oknum polisi yang memukul.

Dalam unggahan tersebut ditulis peristiwa itu terjadi di Polres Padang Pariaman.

Akibat pemukulan itu, satu personel disebut sampai tak sadarkan diri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini