Ranperda Penyertaan Modal Ratona TV PDAM dan BPD Diserahkan ke DPRD Palopo
PALOPO, TEKAPE.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo menyerahkan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang penyertaan modal ke DPRD Palopo, Rabu 27 Maret 2019.
Penyerahan ranperda ke DPRD Palopo itu dilakukan Sekretaris Daerah Kota Palopo, H Jamaluddin, mewakili Walikota Palopo, yang diterima langsung Ketua DPRD Palopo Harisal A Latief.
Tiga jenis ranperda yang diusulkan Pemkot Palopo masuk dalam tambahan program pembentukan Perda Kota Palopo tahun 2019, yakni
Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah Kota Palopo kepada perusahaan umum daerah air minum atau PDAM, Ranperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Palopo kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulselbar, dan Ranperda penyertaan modal pemerintah Kota Palopo terhadap Ratona TV.
Sekretaris Daerah Kota Palopo, H Jamaluddin Nuhung, menjelaskan, ranperda tersebut dibentuk berdasarkan ketentuan pasal 304 undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan ketentuan pasal 78 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dimana disebutkan bahwa daerah dapat melakukan penyertaan modal pada BUMD dan/atau BUMN.
“Atas dasar hukum tersebut, maka tujuan yang ingin dicapai dalam penyertaan modal pemerintah Kota Palopo tersebut adalah Pemkot Palopo diharapkan akan memperoleh dividen untuk memperoleh pendapatan asli daerah,” jelasnya.
Kemudian diharapkan dapat mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah. Khusus untuk penyertaan modal pada perusahaan daerah air minum, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kualitas air minum kepada masyarakat Kota Palopo.
Rapat paripurna ke-11 masa sidang I tahun 2019 tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palopo Harisal A Latief, yang diikuti para anggota DPRD Kota Palopo, Asisten II Setda Kota Palopo, dan pimpinan perangkat daerah Kota Palopo. (hms)
Tinggalkan Balasan