Dana Hibah Rp50 Miliar Kemenpora ke KONI Diusut
JAKARTA, TEKAPE.co – Bantuan sebesar Rp50 miliar ke Komite Olahraga Nasional Imdonesia (KONI) tahun 2018 kini didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pendalaman itu dilakukan KPK aetelah pendalaman dana bantuan sebesar Rp50 miliar kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2018.
Pada kasus tersebut, Deputi IV Kempora, Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Kempora Adhi Purnomo dan staf Kempora Eko Triyanto diduga menerima suap dari Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Jhonny E. Awuy terkait penyaluran dana hibah Rp17,9 Miliar untuk pembiayaan Pengawasan dan Pendampingan (wasping) Atlet .
BACA JUGA:
Hujan Lebat, Ratusan Warga Tetap Antusias Sambut RMS di Palopo
” KPK kini mendalami Rp50 miliar yang diterima KONI selama tahun 2018,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu 6 Februari 2019.
Dana bantuan senilai Rp50 miliar kepada KONI tahun 2018 diperuntukan untuk dana wasping sebesar Rp30 miliar dan bantuan operasional KONI sebesar Rp4 miliar. Selain itu, dana tersebut dialokasikan sebagai bantuan kelembagaan KONI senilai Rp16 miliar.
“Diduga total dana Kemenpora yang mengalir sebagai bantuan ke KONI tahun 2018 adalah sejumlah Rp 67,9 Miliar,” terangnya.
BACA JUGA:
Untuk mendalami pemberian dana kepada KONI, penyidik KPK memeriksa Ketua Umum KONI Tono Suratman selaku saksi untuk tersangka Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. (*)
Tinggalkan Balasan