Tekape.co

Jendela Informasi Kita

‘Semprot’ Jurnalis, Kapolres Luwu Timur Disorot

Kapolres Luwu Timur, AKBP Leonardo Panji Wahyudi

MAKASSAR, TEKAPE.co – Tindakan Kapolres Luwu Timur, AKBP Leonardo Panji Wahyudi, yang berang dan membentak jurnalis saat mengambil gambar kunjungan Ketua PN Lutim, mendapat reaksi dari Pengurus Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Sulsel.

JOIN menilai, sikap Kapolres itu sebagai tindakan sangat tidak simpati. Sebab sebaiknya, dilakukan dengan cara yang elegan.

“Kalau alasan privacy, ya lebih dulu disampaikan kepada adik-adik. Jangan main semprot,” ujar Ketua JOIN Sulsel, Rifai Manangkasi.

Menurut Rifai, beberapa peraturan dan etika berkaitan pengambilan dan penyiaran foto terhadap hak pokok individu yang prinsipil dan harus dilindungi.

“Apakah pengambilan foto dimaksud dapat berdampak atau terlihat buruk dan memalukan. Kalau tidak, kenapa harus dilarang,” ujar Rifai.

 

BACA JUGA: Difoto Saat Bertemu Ketua PN Malili, Kapolres Luwu Timur Marahi Wartawan 

 

Menyinggung klaim AKBP Leonardo Panji Wahyudi bila jurnalis saat mengambil gambar berada di ruang pribadi, adalah hal keliru. Sebab Mapolres adalah lembaga publik yang dibiayai negara.

“Akan lebih bijak jika lebih awal menyampaikan ke jurnalis untuk tidak mengambil gambar lalu menyatakan off the record atau embargo dibanding bicara etika jurnalistik,” ujar Rifai.

Lanjut dikatakan, jurnalis yang diduga mendapat ‘semprot’ telah dikenal identitas bersangkutan oleh Kapolres sebagai jurnalis, hingga tak perlu lagi memperkenalkan diri untuk memperoleh bahan berita di Polres Luwu Timur sebagai tuntutan etika.

Sikap Kapolres Luwu Timur, AKBP Leonardo Panji Wahyudi sangat bertolak belakang dengan responsif Kapolda Sulsel, Irjen Umar Septono terhadap profesi pewarta ini.

Kejadian ini, harap Rifai dapat menyadarkan diri agar tidak menyumbat komunakasi dengan jurnalis yang bermuara saling tidak mengacuhkan.

“Pak Kapolres Lutim harus sadar apapun Anda lakukan keberhasilan menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas ditentukan peran jurnalis,” jelasnya.

Begitu pun, lanjut tenaga Ahli Dewan Pers ini, bentakan diduga dilakukan mitra kerja dan melukai hati tak boleh ada aksi boikot sebab sangat bertentangan dengan regulasi berkaitan tugas jurnalis. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini