Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Mudik Lebaran 2018, Pejabat Palopo Dilarang Bawa Randis

PALOPO, TEKAPE.co – Menindaklanjuti surat edaran Menpan terkait larangan penggunaan kendaraan dinas (randis) saat mudik lebaran idul fitri 1439 H/2018 M, Pjs Wali Kota Palopo, Andi Arwien Azis SSTP, mengimbau kepada ASN Pemkot Palopo untuk tidak menggunakan randisnya saat mudik.

Ia menyebutkan, surat edaran Menpan RB terkait larangan penggunaan randis itu segera ditindaklanjuti dengan membuat surat edaran wali kota.

“Sudah ada surat edaran Menpan melarang itu. Saya segera menindaklanjuti itu agar randis tidak dibawa mudik,” ujar Arwien, kepada Tekape.co, Sabtu 9 Juni 2018.

Seperti diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah melarang penggunaan kendaraan atau mobil dinas untuk mudik Lebaran 2018.

Larangan yang disampaikan melalui surat edaran ini merevisi pernyataan Menteri PAN-RB (Menpan RB) Asman Abnur sebelumnya yang membolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik.

“Pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik,” kata Asman Abnur dalam Surat Edaran Nomor B/21/M.KT.02/2018 yang terbit Selasa, 5 Juni 2018.

Surat edaran tersebut menyusul terbitnya Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2018. Asman mengatakan, kementeriannya melayangkan edaran ini dalam rangka penegakan disiplin PNS dan menjamin pelayanan publik berjalan optimal. (del)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini