Kepsek Diberi Kewenangan Buat Aturan Sendiri, Dengan Ketentuan
MASAMBA, TEKAPE.co — Demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dalam dunia pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Utara berikan kewenangan setiap sekolah dalam membuat aturan sepanjang itu tidak mengganggu kegiatan pembelajaran di sekolah.
Hal ini diungkapkan Kepalan Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Utara Drs. Jasrum. MSi, kepada tekap.co, diruang kerjanya Jalan Simpurusiang, Kasimbong, Kecamatan Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Senin 26 Februari 2018.
“Silahkan membuat aturan selama itu tidak mengganggu kegiatan belajar. Misalnya seperti penggunaan teknologi seperti android, perlu adanya pengawasan takutnya nanti pelajar yang memakai android akan membuka konten-konten berbau negatif,” kata Jasrum.
“Bila mau membuat aturan melarang membawa HP namun harus disosialisasikan dahulu komite sekolah dan orang tua pelajar,” pungkasnya.(jsm)
Tinggalkan Balasan