Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Wabup Luwu Utara Terima Tim BPK

LUWU UTARA, TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara melalui Wakil Bupati Luwu Utara, Muh Thahar Rum menerima Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diruang kerjanya, Selasa 13 Februari 2018.

Turut mendampingi Wakil Bupati Luwu Utara yaitu Kepala Badan keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Luwu Utara, Baharuddin Nurdin serta Asisten III Bidang Administrasi Umum, Muh. Kasrum.

Ketua Tim BPK, Roslynda mengatakan bahwa ia diamanahkan dari kantornya guna melaksanakan pemeriksaan keuangan Tahun 2017 dengan durasi selama 30 Hari di Kabupaten Luwu Utara.

“Kami dapat penugasan dari kantor untuk melaksanakan pemeriksaan keuangan tahun 2017 ini selama 30 Hari di Kabupaten Luwu Utara dan untuk pelaksanaannya, kami mungkin meminta akun-akun yang sudah final agar dilaporkan segera ke kami,” pungkas Roslynda.

Tak hanya itu, Ketua Tim BPK ini meminta kepada seluruh instansi terkait agar menyiapkan semua kelengkapan data sebagai wujud dukungan agar pemeriksaan tersebut berjalan dengan mudah dan lancar, Roslynda juga katakan akan membuat jadwal kepada seluruh bendahara di tiap SKPD dalam pemeriksaan.

“Kami meminta dukungan dan kerja sama kepada seluruh instansi untuk khususnya kelengkapan data agar pemeriksaan ini lebih mudah dan untuk tiap bendahara SKPD, kami akan buat jadwal untuk waktu pemeriksaannya”, pungkas Roslynda.

Sementara itu, Wakil Bupati Luwu Utara dihadapan tim Pemeriksa BPK mengatakan, “Muda-mudahan pemeriksaan ini bisa berjalan dengan lancar, dan kami juga minta petunjuk untuk pemeriksaan ini, kami selaku pemerintah tentunya selalu siap menerima saran apapun dari Pihak BPK demi kelancaran pemeriksaan, Insya Allah teman-teman di kabupaten Luwu Utara akan siap membantu”, kunci Muh Thahar Rum.

Sebelumnya, Tim BPK akan melakukan Pemeriksaan Interim atas LKPD pada Tahun Anggaran 2017. Dan Tim BPK di Kabupaten Luwu Utara yang di Ketuai Roslynda serta anggotanya Wandhi Wijaya dan Hari Prawira Dani akan melakukan pemeriksaan tahap pertama di Kabupateb Luwu Utara selama 30 hari. Kemudian, selama di Luwu Utara, BPK berposko di Badan Keuangan Dan Aset Daerah.(hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini