Miliki Pistol Airsoftgun, Pemuda Ini Diamankan Polisi
PANGKEP, TEKAPE.co – Miliki senjata airsoftgun jenis pistol, Syaharuddin (25) warga Desa Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, diamankan polisi, Rabu 31 Januari 2018.
Syaharuddin diamankan petugas bhabinkamtibmas dan babinsa setelah mendapat laporan dari warga yang resah mengetahui ada warga yang memiliki pistol.
Kapolsek Minasatene, AKP Hari Suwita mengatakan, begitu mendapat laporan dari masyarakat tentang hal itu, polisi yang sedang melaksanakan operasi multi sasaran bersama lurah dan babinsa langsung menuju rumah kost Syaharuddin.
“Dari kamar kostnya, diamankan sepucuk airsoftgun jenis pistol beserta peluru gotri. Setelah diperiksa pemilik senjata tidak mampu memperlihatkan surat ijin, makanya langsung kita amankan beserta barang buktinya,” ungkap AKP Hari Suwita.
Syaharuddin sempat berkilah dan mengatakan jika pistol tersebut bukan miliknya tapi hanya titipan temannya yang meminta tolong untuk dijualkan. Meski begitu, polisi tetap mebawa Syaharuddin untuk mendalami dugaan kepemilikan pistol ini digunakan untuk tindakan kejahatan.
Perwira tiga balok dipundak itu menambahkan, memiliki atau menguasai senjata jenis airsoftgun tanpa memiliki surat izin atau dokumen kepemilikan yang resmi adalah pelanggaran.
“Masyarakat yang mengetahui ada orang yang memilik senjata airsoftgun tanpa izin resmi agar segera melaporkan kepihak kepolisian,” ucapnya. (*)
Tinggalkan Balasan