Gugatan Dikabulkan, Selasa Berkas BKM-WN Ditetapkan KPU Luwu
LUWU, TEKAPE.co – Pembacaan Sidang Putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu 2018, dengan Pemohon Buhari Kahar Mudzakkar – Wahyu Napeng (BKM-WN) dan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu, dikabulkan oleh Panwaslu Luwu.
Pembacaan sidang putusan ini dilaksanakan di kantor Panwaslu Kabupaten Luwu, Jalan Merdeka Selatan, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Minggu, 28 Januari 2018.
Sidang ini dihadiri oleh pihak KPU Termohon, Anghota Komisioner KPU Luwu, Divisi Program data dan perencanaan, Zulkifli, Divisi Teknis dan Penyelengaraan Pemilu, Suhaeb.
Sementara pihak pemohon ini dihadiri, Kuasa Hukum BKM-WN, Abbas Djohan, LO BKM-WN, Wardi, serta Kuasa Hukum Basmin-SBj, Herman Rahim.
Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan putusan kali ini, Majelis Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa yang dipimpin Ketua Panwaslu Luwu, Sam Abdi, bersama, Anggota Panwaslu Luwu, Kaharuddin dan Abd Latief, memutuskan mengabulkan sebagian gugatan pemohon dalam hal ini pihak BKM-WN. Dengan nomor putusan 001//PS/PWSL.LWU 27.09/1/2018.
“Mengabulkan gugatan sebahagian pemohon, memutuskan bahwa pemohon harus menyerahkan kembali berkasnya ke KPU untuk diadakan pemeriksaan dan penelitian berkas pencalonan, enyatakan berita acara KPU yg membatalkan berkas pencalonan BKM – WN, dinyatakan dibatalkan, memerintahkan kepada termohon untuk menerima kembali berkas pemohon, memerintahkan KPU untuk melakukan penelitian berkas calon bupati dan wakil bupati luwu periode 2018 – 2023, dan Memerintah KPU untuk melakukan Verifikasi dan melaksankan Rapat internal,” ucap, Sam Abdi, saat membacakan putusan sidang.
Atas putusan ini, Buhari Kahar Mudzakkar dan Wahyu Napeng bersama ratusan orang simpatisannya melakukan sujud syukur saat berada di luar Kantor Sekretariat Panwaslu Luwu menunggu putusan sidang.
Sementara itu, dengan adanya hasil sidang keputusan Panwas, maka Berkas pensyaratan pencalonan BKM – WN, dikembalikan ke KPU untuk verifikasi ulang dan diberikan waktu selama 3 hari, mulai dari ditetapkanya sidang putusan.
Penetapan berkas Bapaslon Bupati BKM-WN akan diumumkan dan ditetapkan oleh KPU Luwu pada hari Selasa 30 Januari 2018. (ham)
Tinggalkan Balasan