Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Jaringan Pencuri Mobil L300 Antarprovinsi Dibongkar, 5 Pelaku Ditangkap

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Ridwan JM Hutagaol, didampingi Kasubdit III Jatanras dan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut saat konferensi pers, Selasa (30/6/2026). (Dok: Polda Sumut)

MEDAN, TEKAPE.co – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis mobil Mitsubishi L300 yang beraksi lintas provinsi. Sebanyak lima pelaku ditangkap dalam pengungkapan tersebut.

Para pelaku diketahui telah beraksi di sedikitnya 11 lokasi kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Sumatera Utara, Aceh, dan Riau sejak Maret hingga Juni 2026.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut AKBP Ridwan JM Hutagaol dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (30/6/2026). Ia didampingi Kasubdit III Jatanras dan Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut.

BACA JUGA: Mayat Pria Ditemukan Tergantung di Pohon Bakau Maros, Diduga Sudah Meninggal 5 Hari

Ridwan mengatakan setiap pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari otak pelaku, eksekutor yang membobol kendaraan, pengawas situasi, pengemudi mobil curian, hingga pihak yang mengantarkan kendaraan kepada penadah.

“Komplotan ini merupakan spesialis pencurian mobil Mitsubishi L300. Mereka beraksi secara terorganisir dengan menyasar kendaraan yang terparkir, kemudian merusak pintu dan rumah kunci kontak menggunakan kunci T sebelum membawa kabur kendaraan,” kata Ridwan.

Kasus ini terungkap setelah Tim URC Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut melakukan patroli siber dan menemukan sejumlah laporan serta unggahan terkait kehilangan mobil L300 di berbagai daerah.

BACA JUGA: Vonis Nadiem Makarim: 10 Tahun Penjara, Didenda Rp1 Miliar dan Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Polisi kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tapanuli Utara untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, jaringan pelaku yang diduga beroperasi lintas provinsi berhasil diidentifikasi.

Pada 25 Juni 2026, tim gabungan menangkap lima tersangka di sejumlah lokasi di Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka utama berinisial OS diketahui merupakan residivis kasus serupa sebanyak tiga kali. OS juga disebut pernah menjadi personel TNI sebelum diberhentikan.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan satu set kunci T untuk merusak sistem pengamanan kendaraan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini