Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Jaringan Pencuri Mobil L300 Antarprovinsi Dibongkar, 5 Pelaku Ditangkap

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Ridwan JM Hutagaol, didampingi Kasubdit III Jatanras dan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut saat konferensi pers, Selasa (30/6/2026). (Dok: Polda Sumut)

MEDAN, TEKAPE.co – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis mobil Mitsubishi L300 yang beraksi lintas provinsi. Sebanyak lima pelaku ditangkap dalam pengungkapan tersebut.

Para pelaku diketahui telah beraksi di sedikitnya 11 lokasi kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Sumatera Utara, Aceh, dan Riau sejak Maret hingga Juni 2026.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut AKBP Ridwan JM Hutagaol dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (30/6/2026). Ia didampingi Kasubdit III Jatanras dan Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut.

BACA JUGA: Mayat Pria Ditemukan Tergantung di Pohon Bakau Maros, Diduga Sudah Meninggal 5 Hari

Ridwan mengatakan setiap pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari otak pelaku, eksekutor yang membobol kendaraan, pengawas situasi, pengemudi mobil curian, hingga pihak yang mengantarkan kendaraan kepada penadah.

“Komplotan ini merupakan spesialis pencurian mobil Mitsubishi L300. Mereka beraksi secara terorganisir dengan menyasar kendaraan yang terparkir, kemudian merusak pintu dan rumah kunci kontak menggunakan kunci T sebelum membawa kabur kendaraan,” kata Ridwan.

Kasus ini terungkap setelah Tim URC Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut melakukan patroli siber dan menemukan sejumlah laporan serta unggahan terkait kehilangan mobil L300 di berbagai daerah.

BACA JUGA: Vonis Nadiem Makarim: 10 Tahun Penjara, Didenda Rp1 Miliar dan Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Polisi kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tapanuli Utara untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, jaringan pelaku yang diduga beroperasi lintas provinsi berhasil diidentifikasi.

Pada 25 Juni 2026, tim gabungan menangkap lima tersangka di sejumlah lokasi di Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka utama berinisial OS diketahui merupakan residivis kasus serupa sebanyak tiga kali. OS juga disebut pernah menjadi personel TNI sebelum diberhentikan.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan satu set kunci T untuk merusak sistem pengamanan kendaraan.

Mobil hasil curian kemudian dijual kepada jaringan penadah dengan harga mencapai puluhan juta rupiah.

Polisi turut menyita barang bukti berupa satu set kunci T, sebilah parang, delapan unit telepon genggam milik tersangka, dokumen kendaraan, suku cadang mobil, serta berbagai barang muatan yang berada di dalam kendaraan korban.

Saat pengembangan kasus, sejumlah tersangka sempat melawan petugas. Polisi kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur sebelum membawa para tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk menjalani perawatan.

Kini kelima tersangka telah ditahan dan menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat, termasuk penadah yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

(Abednego Manalu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini