Jaringan Pencuri Mobil L300 Antarprovinsi Dibongkar, 5 Pelaku Ditangkap
Mobil hasil curian kemudian dijual kepada jaringan penadah dengan harga mencapai puluhan juta rupiah.
Polisi turut menyita barang bukti berupa satu set kunci T, sebilah parang, delapan unit telepon genggam milik tersangka, dokumen kendaraan, suku cadang mobil, serta berbagai barang muatan yang berada di dalam kendaraan korban.
Saat pengembangan kasus, sejumlah tersangka sempat melawan petugas. Polisi kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur sebelum membawa para tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk menjalani perawatan.
Kini kelima tersangka telah ditahan dan menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat, termasuk penadah yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
(Abednego Manalu)






Tinggalkan Balasan