Eks Bupati Morowali Utara Moh Asrar Dieksekusi Kejari
MOROWALI UTARA, TEKAPE.co – Mantan Bupati Morowali Utara, Moh Asrar Abdul Samad, dieksekusi oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Kamis (14/5/2026).
Eksekusi dilakukan setelah putusan kasus korupsi yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Moh Asrar ditangkap di kediamannya di Desa Tanasumpu, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara.
Proses penangkapan dan eksekusi dipimpin langsung jajaran Pidsus Kejari Morowali Utara.
Tim yang terlibat dalam pelaksanaan eksekusi di antaranya Andi Muhammad Dedi Hidayat, Ivan Yosa Ari Ramadita, Saban Hutagaol, Ilham Yasifilga, Agil Lugas Tamara, bersama personel Pidsus lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, tim juga didampingi jajaran intelijen Kejari Morowali Utara.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 964 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 28 Januari 2026.
Dalam putusan itu, Moh Asrar dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan dan denda Rp25 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Kasus yang menjerat mantan kepala daerah tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara tahun anggaran 2021.
Untuk mendukung kelancaran proses penangkapan, Kejari Morowali Utara mendapat bantuan pengamanan dari aparat gabungan, yakni satu regu Kodim 1311/Morowali, satu regu Polres Morowali Utara, serta dua personel Subdenpom Bungku.
Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Setelah diamankan, Moh Asrar langsung dibawa untuk menjalani eksekusi sesuai putusan pengadilan. (Fid)





Tinggalkan Balasan