Dealer Toyota di Rantepao Diduga Abaikan Teguran Dishub, Kadishub Geram Akibat Parkir di Bahu Jalan Masih Terjadi
RANTEPAO, TEKAPE.co – Aktivitas parkir kendaraan milik dealer Toyota Hadji Kalla di kawasan Karassik, Kecamatan Rantepao, kembali menjadi sorotan.
Meski telah mendapat teguran dari Dinas Perhubungan (Dishub) Toraja Utara, kendaraan operasional hingga unit display masih terlihat memanfaatkan bahu jalan.
Pantauan pada Selasa (5/5/2026) siang, sejumlah mobil milik showroom PT Hadji Kalla Authorized Main Dealer Toyota wilayah Toraja Utara terparkir di sempadan jalan.
Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas di area tersebut.
Kacab Hadji Kalla: Siapa yang Keberatan?
Saat dikonfirmasi, Kepala Cabang PT Hadji Kalla Toraja Utara, Suharman Caddigau, justru mempertanyakan pihak yang mempermasalahkan parkir tersebut.
Dia menilai penataan kendaraan sudah rapi dan tidak menimbulkan persoalan.
“Menurut saya sudah tertata rapi. Siapa yang keberatan? Pengguna jalan yang mana atau pelaku usaha sekitar?” ujarnya.
Kadishub Geram, Siap Tindak Tegas
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Toraja Utara, Paris Salu, menegaskan pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada manajemen dealer terkait larangan penggunaan bahu jalan sebagai area parkir permanen.
“Kami sudah memberikan teguran hingga menyurati pihak perusahaan. Bahu jalan tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir tetap,” tegas Paris.
Ia menyayangkan sikap pihak perusahaan yang dinilai tidak mengindahkan aturan. Menurutnya, sebagai perusahaan besar, seharusnya pihak dealer memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku.
Paris juga memperingatkan akan mengambil langkah tegas jika pelanggaran masih ditemukan dalam waktu dekat. Penertiban akan dilakukan bersama tim gabungan.
“Jika masih kami temukan kendaraan parkir di lokasi tersebut, kami tidak segan melakukan tindakan, termasuk pengempesan ban hingga penertiban langsung di lapangan,” pungkasnya.
(Erlin)





Tinggalkan Balasan