OPINI: Perempuan dan Ilusi Ruang Aman
Oleh: Erni Hapsan
(Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta)
Ada satu pertanyaan yang belakangan terasa makin berat untuk dijawab: masih adakah tempat yang benar-benar aman untuk perempuan? Pertanyaan ini bukan lahir dari ketakutan yang dibuat-buat, tapi dari realitas yang terus berulang.
Ketika rumah, kampus, bahkan ruang publik yang seharusnya melindungi, justru menjadi tempat terjadinya kekerasan dan pelecehan, maka rasa aman bukan lagi sesuatu yang otomatis dimiliki, melainkan sesuatu yang dipertanyakan.
Sejak dulu, perempuan sering disebut sebagai pilar peradaban. Kualitas suatu bangsa selalu dikaitkan dengan kualitas perempuannya. Tidak heran jika banyak perempuan berjuang keras menempuh pendidikan tinggi, membawa harapan menjadi “madrasah pertama” bagi generasi berikutnya. Namun ironi muncul ketika ruang-ruang yang seharusnya mendukung pertumbuhan itu justru menyimpan ancaman.
Rumah, yang idealnya menjadi tempat paling nyaman, tidak selalu demikian. Banyak kasus menunjukkan bahwa pelaku kekerasan justru datang dari orang terdekat. Ini bukan sekadar tragedi personal, tapi krisis kepercayaan terhadap institusi paling dasar: keluarga.
Data bahkan memperlihatkan betapa seriusnya persoalan ini. Sepanjang tahun 2025, kepolisian mencatat lebih dari 12.000 kasus kekerasan dalam rumah tangga, dengan ribuan di antaranya berupa kekerasan seksual (dikutip dari pusiknas.polri).
Lebih mengkhawatirkan lagi, banyak kasus ini tersembunyi dan tidak dilaporkan karena korban merasa takut, malu, atau tidak memiliki ruang aman untuk bersuara (dikutip dari kemenpppa.go)
Fakta ini menegaskan bahwa rumah yang seharusnya menjadi tempat perlindungan, justru dalam banyak situasi berubah menjadi ruang yang menyimpan luka dan trauma.
Kampus pun tidak luput dari sorotan. Kampus dikenal sebagai ruang intelektual, tempat lahirnya pemikiran kritis dan nilai-nilai kemanusiaan. Namun, ketika kasus pelecehan muncul dari dalamnya, kita dihadapkan pada kenyataan pahit: kecerdasan tidak selalu berjalan beriringan dengan empati dan integritas. Kasus yang viral belakangan pada April 2026 di Universitas Indonesia menjadi contoh nyata.
Dugaan pelecehan seksual melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum yang terbongkar dari percakapan grup digital berisi komentar seksis dan merendahkan perempuan, bahkan menyasar mahasiswi dan dosen. Kasus ini memicu kemarahan publik setelah tangkapan layar percakapan tersebut tersebar luas di media sosial (dikutip dari news.schoolmedia).
Pihak kampus kemudian melakukan investigasi dan menonaktifkan para terduga pelaku, menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar etika akademik dan berpotensi masuk ranah pidana. Fakta ini menunjukkan bahwa ruang akademik yang seharusnya menjunjung tinggi nilai kemanusiaan pun belum sepenuhnya menjadi tempat yang aman bagi perempuan.
Di titik ini, rasa aman bagi perempuan menjadi sesuatu yang rapuh. Bukan hanya tentang fisik, tapi juga psikologis. Trauma yang ditinggalkan tidak sederhana, ia bisa mengendap lama, memengaruhi cara seseorang memandang dunia, bahkan dirinya sendiri.
Lalu, ke mana perempuan harus pergi untuk merasa aman?
Pertanyaan ini seharusnya tidak dibebankan kepada perempuan semata. Kesalahan terbesar adalah terus bertanya “di mana perempuan harus aman”, bukan “mengapa lingkungan kita belum mampu menjamin keamanan mereka”.
Dalam perspektif Islam, melindungi perempuan bukan sekadar anjuran, tetapi kewajiban. Perempuan harus dihormati dan diperlakukan dengan baik, sehingga segala bentuk kekerasan jelas bertentangan dengan ajaran agama. Allah berfirman:
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut…” (QS. An-Nisa: 19) Ayat ini menegaskan bahwa relasi dengan perempuan harus dilandasi penghormatan dan perlakuan yang baik, bukan dominasi apalagi kekerasan.
Bahkan dalam ayat lain disebutkan: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan…” (QS. An-Nahl: 90) Artinya, menciptakan ruang aman bagi perempuan bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi kewajiban sosial yang mencerminkan keadilan.
Solusi yang perlu ditekankan bukan sekadar memperbanyak aturan, tetapi membangun kesadaran kolektif. Edukasi tentang batasan, consent, dan penghormatan harus dimulai sejak dini di rumah, di sekolah, dan di masyarakat. Institusi seperti kampus juga harus berani tegas, bukan hanya reaktif saat kasus muncul, tetapi antisipasi dengan sistem yang jelas dan berpihak pada korban.
Selain itu, penting untuk menghadirkan ruang aman yang nyata: layanan pengaduan yang terpercaya, pendampingan psikologis, serta komunitas yang tidak menghakimi korban. Karena sering kali, yang membuat luka semakin dalam bukan hanya kejadian itu sendiri, tetapi respons lingkungan yang meremehkan.
Bagi saya, tempat aman untuk perempuan tidak akan benar-benar ada jika kita masih menormalisasi ketidakadilan. Rasa aman bukan soal lokasi, tapi soal sistem dan budaya yang kita bangun bersama.
Perempuan tidak seharusnya terus bertanya ke mana harus pergi untuk merasa aman. Justru kitalah masyarakat, keluarga, institusi, yang harus berbenah, agar di mana pun perempuan berada, di situlah keamanan itu hadir.
Karena jika perempuan terus hidup dalam ketakutan, maka yang kita pertaruhkan bukan hanya masa depan mereka, tapi masa depan peradaban itu sendiri.
Pada titik inilah, ilmu seharusnya mengambil peran sebagai benteng, bukan sekadar simbol kecerdasan. Pendidikan tidak cukup hanya melahirkan individu yang cakap secara intelektual, tetapi juga harus membentuk akhlak dan kesadaran moral.
Sebab tanpa akhlak, ilmu kehilangan arah, ia bisa digunakan bukan untuk memuliakan manusia, tetapi justru merendahkannya.
Mahasiswa yang benar-benar cerdas bukanlah mereka yang hanya unggul dalam pengetahuan, melainkan mereka yang mampu menggunakan ilmunya dengan bijak.
Mereka yang menjadikan ilmu sebagai alat untuk menjaga martabat sesama, bukan sebagai ruang untuk melecehkan, merendahkan, atau menyakiti. Karena pada akhirnya, ukuran kecerdasan tidak berhenti pada apa yang diketahui, tetapi pada bagaimana ilmu itu digunakan dalam kehidupan.(*)





Tinggalkan Balasan